Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang Lagi, Bagaimana Aturan dan Syarat Perjalanan Darat?

Kompas.com - 05/10/2021, 07:02 WIB
Stanly Ravel

Editor

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2-4 selama dua pekan ke depan, atau mulai dari 5-18 Oktober 2021.

Perpanjangan PPKM dilakukan sebagi langkah antisipasi menjaga tren kasus Covid-19 yang mulai membaik. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Pandjaitan mengatakan, konsisi saat sudah menujukkan perbaikan selama dua minggu ke belakang.

"Kasus konfirmasi nasional turun 98 persen dan kasus konfirmasi Jawa Bali juga menunjukkan penurunan hingga 98,7 persen dari puncaknya pada 15 juli lalu," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (4/10/2021).

Baca juga: Efek Ganjil Genap Puncak, Pengemudi Mobil Palsukan STNK

Tol layang MBZ Jakarta-CikampekJASA MARGA Tol layang MBZ Jakarta-Cikampek

Beberapa penyesuaian baru dilakukan, namun untuk perjalanan orang dalam negeri menggunakan transportasi umum, khususnya sektor darat, sampai saat ini belum ada perubahan.

Artinya, aturan berpergian dengan menggunakan kendaraan pribadi atau transportasi umum, secara garis besar masih sama. Tak ada revisi atau tambahan baru mengenai syarat dan lain sebagainya.

"Belum ada perubahan, kita mengikuti saja. Kalau ada perubahan dari Satgas, kami juga akan lakukan penyesuaian," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiyadi kepada Kompas.com, Senin (4/10/2021).

Hal tersebut juga diutarakan Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati yang menyatakan, sejauh ini mengikuti arahan darai Satgas dan juga Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Payung regulasinya akan mengikuti instruksi Mendagri, kita tunggu," kata Adita.

Baca juga: Meski Dilarang, Banyak Pelat Nomor Buatan yang Pakai Cap Polisi

Seperti diketahui, aturan berpergian menggunakan transportasi darat, baik pribadi atau umum, untuk perjalanan jarak jauh, telah tertuang pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 56 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat.

Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Calon penumpang bersiap naik bus di Terminal Kalideres, Jakarta Barat.

Untuk garis besarnya, aturan atau syarat perjalanan domestik menggunakan kendaraan pribadi dan transportasi umum berlaku sebagai berikut :

a.Untuk kedatangan dari Luar Jawa Bali/ Keberangkatan dari Jawa Bali ke Luar Jawa Bali membutuhkan syarat adanya kartu vaksin minimum dosis 1. Untuk pelaku perjalanan udara harus melakukan tes RT-PCR 2x24 jam dan moda lainnya tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

b.Untuk perjalanan Antar Kota/Kabupaten dalam Jawa Bali persyaratannya: Orang yang sudah mendapatkan vaksin dosis lengkap yang dibuktikan dengan kartu vaksin, untuk perjalanan udara hanya perlu tes Antigen 1x24 jam.

Sementara penerima vaksin dosis pertama, untuk perjalanan lewat udara wajib melakukan RT-PCR 2x24 jam. Untuk moda transportasi lainnya, pelaku perjalanan wajib menunjukkan kartu vaksin atau sudah divaksin minimum dosis satu dan tes RT-PCR 2x24 jam atau Antigen 1x24 jam.

Baca juga: Suzuki dan Honda Kerek Harga City Car di Oktober 2021

Polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memutarbalikkan mobil yang akan menuju Baturraden saat pemberlakuan gajil genap dari pertigaan Pabuaran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (25/9/2021).KOMPAS.COM/FADLAN MUKHTAR ZAIN Polisi dan petugas Dinas Perhubungan (Dishub) memutarbalikkan mobil yang akan menuju Baturraden saat pemberlakuan gajil genap dari pertigaan Pabuaran, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu (25/9/2021).

c. Pelaku perjalanan orang dengan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara.

d. Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Selain itu, ada beberapa tambahan lain. Khusus penumpang transportasi umum diwajibkan menerapkan aplikasi PeduliLindungi, dan untuk mencegah keramaian dan kepadatan, pada tempat-tempat wisata diberlakukan ganjil genap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau