Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Dilarang, Banyak Pelat Nomor Buatan yang Pakai Cap Polisi

Kompas.com - 04/10/2021, 13:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan dibekali nomor tanda atau istilahnya pelat nomor. Tapi tak jarang pemilik mobil atau sepeda motor mengganti pelat nomor asli karena dianggap kurang estetis.

Ada juga yang mengganti pelat aslinya karena berbagai hal. Mulai dari kondisi pelat sudah banyak penyok, patah bekas tabrakan, atau warna dasarnya pudar karena matahari.

Baca juga: Karma 86 Version 2 Meluncur, Bodykit Lokal yang Go Internasional

Pelat nomor kendaraan Korps DiplomatikBAPENDA.JABARPROV.GO.ID Pelat nomor kendaraan Korps Diplomatik

Sulitnya meskipun tidak mengubah nomor yang tertera, pelat nomor selain yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian akan dianggap palsu karena tidak dikeluarkan oleh polisi.

Kendati demikian, nyatanya tetap banyak ditemukan jasa pembuatan pelat nomor kendaraan. Bahkan kini semakin mirip asli, pemilik bisa memesan pelat nomor dengan cap kepolisian.

Salah satu jasa pembuatan pelat nomor yang ditemui di Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, mengatakan, harga pelat nomor untuk mobil dan motor bervariasi.

Baca juga: [VIDEO] RX-King Listrik, Motor Legenda yang Tak Lagi Berisik

Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.ANTARA/Ho Humas Polres Majalengka Petugas saat menghentikan kendaraan yang menggunakan pelat dinas kepolisian palsu.

"Untuk motor, pelat nomor yang sudah ada cap emboss kepolisian harganya Rp 150.000. Sementara untuk mobil, harganya Rp 200.000," ujar salah satu penjaga stan, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Penjaga tersebut mengatakan, jika tidak memakai cap kepolisian harganya lebih murah.

"Untuk motor Rp 100.000 untuk motor dan Rp 150.000 untuk mobil. Waktu pengerjaannya bisa ditunggu, maksimal dua jam saja kok," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau