Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral Video Truk Hadang Bus yang Lawan Arah di Lamongan

Kompas.com - 03/10/2021, 15:02 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

LAMONGAN, KOMPAS.com - Viral sebuah video yang memperlihatkan konflik antara sopir bus dan truk beredar di media sosial yang diunggah akun Facebook Pusat Info Gresik, Jumat (1/10/2021).

Dalam video tersebut, terlihat sebuah bus melakukan aksi melawan arus lalu lintas dengan mengambil jalur dari arah berlawanan, yang berlanjut dengan penghadangan oleh sopir truk berwarna oranye.

Menanggapi sikap sopir truk tersebut, kru bus yang bersangkutan langsung turun dari kendaraan dan bersitegang dengan sopir truk.

Baca juga: Bea Cukai Batam Lelang Nissan GT-R R34, Limit Mulai Rp 500 Jutaan

Mengutip Kompas.com, Kanit Turjawali Satlantas Polres Lamongan Ipda Endro Widodo mengkonfirmasi mengenai kejadian tersebut.

Menurut Endro, kejadian berlokasi di Jalan Rejosari, Lamongan, Jawa Timur. Bus yang melawan arus tersebut melaju dari arah barat menuju ke timur (Surabaya).

Disebabkan adanya aktivitas pengerjaan jalan di wilayah Nginjen, Lamongan, arus lalu lintas dari arah barat menjadi tersendat.

Kondisi tersebut memotivasi sopir bus mengambil jalan pintas dengan mengambil jalur dari arah berlawanan. Pada saat bersamaan, terdapat truk oranye melaju dari arah timur yang akhirnya menghadang laju bus sebagai bentuk peringatan agar tidak melawan arus lalu lintas.

Baca juga: Pertamax Turbo Turun, Ini Perbandingan Harga BBM Pertamina dan Shell

Menilik aturan yang berlaku, tertulis tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) bahwa dilarang melakukan aksi melawan arus lalu lintas.

Pada Pasal 106 ayat (4), dinyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mematuhi ketentuan yang ditetapkan, salah satunya adalah marka jalan yang jadi pembatas antar jalur lalu lintas.

Pengendara motor melawan arus di Jalan TB SimatupangSandro Gatra/KOMPAS.com Pengendara motor melawan arus di Jalan TB Simatupang

Jika melanggar, pada Pasal 287 ayat (1) undang-undang yang sama, disebutkan sanksi tegas berupa pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com