Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Balap Liar Sejalan Pengawasan Aparat yang Naik Turun

Kompas.com - 03/10/2021, 14:42 WIB
Gilang Satria,
Stanly Ravel

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral aksi anak muda melakukan balap liar sampai memblokade jalan. Kondisi tersebut membuat jalan macet dan meresahkan masyarakat sekitar.

Dalam video yang diunggah akun Instagram Polantas Indonesia, aksi balap liar motor tersebut terjadi di Kabupaten Karawang pada Kamis (30/9/2021) pukul 06:30 WIB.

Baca juga: Benarkah Sering Ganti Merek Oli Dapat Merusak Mesin Mobil?

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

 

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi mengatakan, balap liar mengalami pasang surut seiring dengan ketat dan longgarnya pengawasan dari aparat dan kesempatan yang ada.

"Balap liar sulit dikendalikan dan dihilangkan karena kurangnya konsistensi dan ketegasan dari aparat dalam melakukan penegakan hukum," katanya pada Minggu (3/10/2021).

Mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu mengatakan, konsistensi dan ketegasan dalam pengawasan dan pemberian sanksi memengaruhi marak dan tidaknya fenomena balap liar.

Baca juga: Honda Integra Berbasis Civic Model Terbaru Meluncur

Tangkapan layar sebuah video aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang yang viral di media sosial. Aksi itu membuat jalan mengalami kemacetan, lantaran saat itu diperkirakan pagi hari saat jam berangkat kerja.Tangkapan layar video viral Tangkapan layar sebuah video aksi balap liar di Jalan Lingkar Luar Karawang yang viral di media sosial. Aksi itu membuat jalan mengalami kemacetan, lantaran saat itu diperkirakan pagi hari saat jam berangkat kerja.

"Balap liar merupakan giat kontra produktif karena dapat menimbulkan ekses samping perkelaian, judi, dan sebagainya. Kemudian dari aspek lalu lintas tentu membahayakan keamanan dan keselamatan baik diri sendiri maupun orang lain," katanya.

Budiyanto mengatakan, bisa dikenakan pasal berlapis Undang-Undang 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yaitu Pasal 274 ayat (1) dan Pasal 287 ayat (5).

"Dan dalam situasi yang mana orang mengemudikan kendaraan dengan cara dan keadaan bagi nyawa, bisa dikenakan Pasal 311 Undang - Undang No 22 tahun 2009," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau