Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Meski Bukan Pelanggaran, Bawa Sepeda di Kabin Tergolong Berbahaya

Kompas.com - 01/10/2021, 07:02 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini, ramai di media sosial video pengemudi mobil yang ditilang karena membawa sepeda di kabin. Menjadi ramai karena pengemudi merasa tidak bersalah.

Meskipun kabar terakhir menyebutkan kalau pihak polisi mengakui kesalahan tilang yang dilakukan termasuk pasal yang dikenakan. Pun, membawa sepeda di kabin sebenarnya tidak aman. Bahkan, bisa dikatakan juga tergolong  berbahaya.

Baca juga: Video Viral Mobil Ditilang karena Bawa Sepeda di Kabin, Polisi Akui Salah dan Minta Maaf

Marcell Kurniawan, Training Director The Real Driving Center (RDC), mengatakan, sebenarnya bila diikat dengan benar, sehingga tidak bergerak, maka aman.

Ilustrasi membawa sepeda menggunakan rak sepeda (bike rack)Pinterest Ilustrasi membawa sepeda menggunakan rak sepeda (bike rack)

"Membawa barang apa pun yang tidak terikat dengan baik, membahayakan saat tabrakan terjadi, karena bisa menjadi potensi bahaya," ujar Marcell, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.

Marcell menambahkan, saat gaya inertia menyebabkan barang-barang tersebut bisa mengenai pengemudi dan penumpang yang ada di kabin dan bisa menyebabkan cedera.

Baca juga: Sepeda Listrik Harley Ludes Cuma Seminggu

"Makanya, lebih aman memang membawa barang di mobil sedan, di mana barang berada di bagasi yang terpisah dengan kabin penumpang," kata Marcell.

Menurut Marcell, akan lebih aman jika menggunakan rak sepeda. Sebab, terpisah dari penumpang di kabin.

Minta Maaf

Sebelumnya, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengungkapkan bahwa petugas tersebut ternyata salah dalam menerapkan pasal.

"Seharusnya, pasal 307 itu ditunjukkan pada kendaraan truk atau angkutan barang berpelat kuning yang membawa orang atau barang yang dimensinya terlalu tinggi atau terlalu besar sehingga berpotensi membuat kecelakaan," katanya.

Baca juga: Daihatsu Rocky dan Toyota Raize Versi Hybrid Segera Meluncur

Warga membawa sepeda non-lipat masuk di gerbong kereta MRT, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Sepeda non-lipat diperbolehkan masuk MRT pada jam khusus yaitu Senin-Jumat, dengan pengecualian jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Warga membawa sepeda non-lipat masuk di gerbong kereta MRT, Jakarta Selatan, Kamis (25/3/2021). Sepeda non-lipat diperbolehkan masuk MRT pada jam khusus yaitu Senin-Jumat, dengan pengecualian jam sibuk pukul 07.00-09.00 WIB dan pukul 17.00-19.00 WIB.

 

"Sedangkan apabila akan menindak kendaraan berpelat hitam, seharusnya pakai pasal 283," lanjut Sambodo.

Beleid tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor dipengaruhi suatu keadaan dapat mengganggu konsentrasi berkendara bisa dilakukan tindakan.

"Apabila barang yg ada didalam kendaraan cukup besar sehingga mengganggu pandangan dan berpotensi membahayakan, itu termasuk. Tetapi, itu pun bila barangnya besar sehingga mengganggu pengemudi dalam melihat ke depan maupun spion kiri-kanan atau belakang ," kata Sambodo.

Atas kejadian ini, Polda Metro Jaya meminta maaf kepada masyarakat dan pihak terkait, serta mengingatkan kembali petugas di lapangan. Khususnya petugas yang ada di video tersebut, akan diberikan sanksi.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau