Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Kompas.com - 27/09/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan pembaruan setiap satu tahun sekali. Jika terlambat, maka STNK sudah dikatakan tidak sah dan pengendara dapat dikenakan tilang.

Namun, STNK yang sudah mati atau terlambat mebayar pajak dapat diaktifkan kembali di kantor samsat. STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.

Baca juga: Sepeda Listrik Harley Ludes Cuma Seminggu

Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling. Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.

Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.

sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.ari purnomo sejumlah warga melakukan pengurusan pajak kendaraan bermotor di kantor Samsat.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.

“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Update Toyota Fortuner 2.800 cc, Bocoran Harga Dasar dan Varian

Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengaktifkan kembali STNK, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Syarat tersebut antara lain membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.

“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.

Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.ANTARA FOTO/SENO Seorang warga memperlihatkan bukti pelunasan pajak kendaraan bermotor yang dibayar secara daring atau online dari rumah di Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, Kamis (26/3/2020). Pembayaran secara online itu karena diliburkannya pembayaran secara langsung melalui Samsat untuk mencegah penularan Covid-19.

Berikut alur yang bisa Anda tempuh:

1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.

2. Cek fisik kendaraan
Di Samsat, silahkan melakukan cek fisik kendaraan. Petugas Samsat akan mengecek nomor rangka dan nomor mesin dan menyesuaikannya dengan BPKB yang kita bawa. Dalam cek fisik ini Anda akan dikenai biaya Rp 15.000 untuk formulir dan surat nomor cek fisik yang nantinya akan diserahkan kepada Samsat.

Baca juga: Relawan Kawal Ambulans Pakai Strobo dan Sirine, Ditindak Polisi

3. Mengisi formulir pajak
Setelah cek fisik, selanjutnya melakukan pengisian dan pencetakan formulir pajak. Pengisian ini dilakukan di komputer yang sudah disediakan oleh Samsat.

Masukkan data-data yang diminta dalam formulir, kemudian tekan "Proses". Setelah formulir pajak tercetak langkah selanjutnya adalah menuju loket penerimaan berkas fisik untuk verifikasi kelengkapan berkas.

4. Siapkan dokumen yang diperlukan
Siapkan fotokopi BPKB halaman pertama dan kedua, e-KTP, juga STNK yang mati pajaknya. Susun berkas secara urut, yaitu STNK asli, disusul fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.

5. Mengisi surat keterangan
Surat keterangan ini berisi pernyataan bahwa tak ada perubahan kendaraan. Baik perubahan identitas pemilik maupun identitas kendaraan bermotor.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau