JAKARTA, KOMPAS.com - Seringkali kita melihat pengendara sepeda motor yang tak terima ditilang oleh para petugas. Bahkan beberapa dari mereka melakukan berbagai cara agar kendaraannya tidak ditahan oleh petugas. Seperti halnya yang dilakukan wanita berbaju biru ini.
Dalam sebuah video yang diunggah oleh akun instagram Dashcam Indonesia, terlihat rekaman wanita tersebut tidak mau turun saat sepeda motor yang dikendarai akan ditilang.
Pengendara ini diketahui tidak menggunakan helm, tidak membawa Surat Izin Mengemudi, tidak membawa surat kendaraan, bahkan sepeda motor itu terlihat tidak menggunakan pelat nomor.
Baca juga: Masih Banyak Pengendara Motor Egois Berkendara Sambil Merokok
Namun pengendara tersebut tetap ngotot berada di atas motor karena tidak terima ditilang. Alhasil polisi pun terpaksa mendorong kendaraan berserta pengendaranya dengan sekuat tenaga hingga ke kantor polisi.
Aksi kocak tersebut pun ramai di media sosial dan mendapat berbagai respon dari warganet.
View this post on Instagram
Aturan untuk pengendara motor
Aturan berkendara bagi pengendara motor sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Agar tidak kena tilang, inilah beberapa peraturan tersebut.
1. Motor harus lengkap dengan nomor polisi
Hilang satu kena Pasal 280. Bunyinya (diringkas), orang yang mengendrai motor tidak dipasangi tanda nomor pelat nomor) yang ditentukan polisi sebagaimana yang dimaksud Pasal 68 ayat 1 dipidana kurungan 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
2. Punya Surat Izin Mengemudi (SIM)
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.