Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Mengaktifkan Kembali Masa Berlaku STNK yang Sudah Mati

Kompas.com - 27/09/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

6. Pembayaran
Langkah terakhir adalah melakukan pembayaran di loket pembayaran progresif.

Karena keterlambatan pembayaran pajak, pemilik kendaraan akan dikenakan denda keterlambatan. Denda yang diberlakukan pada STNK mati tergantung dari berapa lama pajak STNK tidak dibayarkan.

Baca juga: Honda Sport MotoShow 2021, CBR250RR Diskon Nyaris Rp 6 Juta

Berikut adalah cara menghitungnya:

Penghitungan denda PKB: 25% per tahun.
Keterlambatan 3 bulan: PKB x 25% x 3/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 6 bulan: PKB x 25% x 6/12 + denda SWDKLLJ.
Keterlambatan 12 bulan: PKB x 25% x 12/12 + denda SWDKLLJ.

Denda SWDKLLJ sendiri adalah Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Dimana motor dikenakan denda Rp 35.000 dan mobil atau roda empat Rp 100.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com