JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) harus dilakukan pembaruan setiap satu tahun sekali. Jika terlambat, maka STNK sudah dikatakan tidak sah dan pengendara dapat dikenakan tilang.
Namun, STNK yang sudah mati atau terlambat mebayar pajak dapat diaktifkan kembali di kantor samsat. STNK dapat diaktifkan kembali dengan membayar pajak kendaraan bermotor beserta denda keterlambatan.
Baca juga: Sepeda Listrik Harley Ludes Cuma Seminggu
Bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengaktifkan kembali STNK dengan keterlambatan pajak kurang dari satu tahun bisa dilakukan di gerai Samsat atau di Samsat keliling. Warga juga dapat memanfaatkan program pemutihan denda pajak kendaraan di Jakarta yang berakhir 30 September 2021.
Tetapi, jika keterlambatan pajak kendaraan lebih dari satu tahun atau bahkan di atas lima tahun wajib datang langsung ke kantor Samsat induk.
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, pembayaran pajak yang terlambat lebih dari satu tahun memang berbeda dengan yang terlambat kurang dari satu tahun.
“Jika terlambatnya di bawah satu tahun masih bisa melakukan pembayaran lewat gerai-gerai Samsat atau Samsat keliling yang ada. Tapi, kalau terlambatnya sudah lebih dari satu tahun maka harus ke kantor Samsat induk,” kata Herlina kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Update Toyota Fortuner 2.800 cc, Bocoran Harga Dasar dan Varian
Bagi pemilik kendaraan bermotor yang ingin mengaktifkan kembali STNK, ada beberapa syarat yang perlu dilengkapi. Syarat tersebut antara lain membawa STNK asli dan fotokopi, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotokopi.
“Jika persyaratan sudah lengkap bisa langsung datang ke kantor Samsat untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan yang terlambat,” katanya.
Berikut alur yang bisa Anda tempuh:
1. Datang ke kantor Samsat terdekat
Hampir di setiap kabupaten memiliki kantor Samsat. Terkadang, satu kabupaten memiliki dua kantor Samsat dimana yang satunya adalah kantor Samsat pembantu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.