JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini beredar video petugas kepolisian yang melakukan penindakan terhadap mobil yang menggunakan strobo alias rotator dan sirene di sekitar Bundaran Senayan, Jakarta Selatan.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @dashcamindonesia. Dalam video tersebut terlihat pengemudi mobil berwarna hitam hendak diberhentikan petugas lantaran menggunakan sirene dan rotator.
Ketika pengemudi itu diminta petugas untuk menunjukkan surat-surat kendaraan, pengendara tersebut mengeluarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) plat rahasia.
Baca juga: Tol Trans Sumatera Dilengkapi Speed Gun, Pelanggar Langsung Ditilang
Tim redaksi pun langsung mencoba menghubungi Dirlantas Polda Metro Jaya untuk mengkonfirmasi hal ini, namun belum mendapatkan tanggapan.
Untuk diketahui, berdasarkan Peraturan Polri Nomor 7 tahun 2021, ternyata ada pelat nomor rahasia yang digunakan di Indonesia.
Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dan STNK rahasia masuk ke dalam kategori STNK/TNKB khusus yang diterbitkan berdasarkan pertimbangan kepentingan tertentu.
Kendaraan yang dapat menggunakan pelat nomor rahasia berdasarkan Peraturan Polri nomor 7 tahun 2021 pasal 70, yakni kendaraan yang digunakan untuk pejabat/petugas yang bertugas di bidang intelijen dan atau penyidik guna menjaga/menjamin kerahasiaan identitas, baik diri pribadi maupun sarana yang digunakan.
View this post on Instagram
Kendaraan yang memenuhi syarat kepentingan yang telah disebutkan diatas akan menggunakan TNKB dan STNK rahasia yang diterbitkan secara resmi.
Dalam STNK rahasia juga memuat beberapa informasi, yakni NRKB, Nama Pemilik, NIK/TDP/NIB/Kartu izin tinggal, Alamat Pemilik, Merek, Tipe, Jenis, Model, Tahun Pembuatan, Isi Silinder/Daya Listrik, Warna, Nomor Rangka, Nomor Mesin, Nomor BPKB, Masa Berlaku, Warna TNKB, Tahun Registrasi, Bahan bakar, Kode Lokasi, dan Nomor Urut Register.
1. Harus ada surat rekomendasi dari:
a. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian
b. Direktur Intelijen Keamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat provinsi/kabupaten/kota;atau
c. Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, untuk tingkat markas besar Polri atau Kepala Bidang Profesi dan Pengamanan Kepolisian Daerah, untuk tingkat Kepolisian Daerah Daerah Metro Jaya, untuk tingkat pusat
2. fotokopi STNK atau STNK Dinas Ranmor TNI/Polri;
3. fotokopi BPKB untuk Ranmor dinas milik instansi pemerintah, kecuali Ranmor dinas TNI/Polri;
4. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dan Kart Tanda Anggota atau Kartu Pegawai Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
5. fotokopi keputusan jabatan Pejabat Pengguna Ranmor dinas;
6. Surat tugas dari instansi yang bersangkutan;
7. STNK Rahasia yang lama, bagi Ranmor dinas yang peruah diberikan STNK/TNKB Rahasia; dan
8. hasil Cek Fisik Ranmor.
STNK dan TNKB rahasia juga memiliki masa berlaku seperti STNK dan TNKB umum, namun hanya berlaku selama satu tahun dan dapat diperpanjang dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan sebelumnya.
Penerbitan STNK dan TNKB rahasia juga akan dikenakan biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga: Toyota Siapkan Prius Berbahan Bakar Hidrogen
Sementara itu, untuk penggunaan rotator dan sirene Tau strobo sendiri aturannya suda tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Pada Pasal 134 UU LLAJ sudah jelas hanya ada tujuh pengguna jalan yang memiliki hak utama. Kendaraan sipil atau berpelat nomor hitam tidak termasuk dalam pengguna jalan yang memiliki hak utama. Berikut urutannya:
a. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
b. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
c. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
d. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
e. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
f. Iring-iringan pengantar jenazah.
g. Konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca juga: Honda CX500 Cafe Racer, Ubah Desain Jadi Nyeleneh
Kendati demikian, Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menilai, sanksi untuk pelanggaran penggunaan strobo atau sirene di jalan ini masih terlalu lemah. Itulah sebabnya pelanggaran seperti ini selalu terjadi berulang-ulang.
“Bagi mereka yang menggunakan, sanksinya hanya Rp 250.000, siapa pun juga bisa bayar. Jika ingin menertibkan pelanggar seperti itu, sanksi yang diberikan harus lebih berat.
Sayangnya, untuk merubah hal tersebut membutuhkan waktu yang panjang dan biaya yang besar,” kata Jusri kepada Kompas.com (26/3/2021)
Bagi yang melanggar, menurut ketentuan pidana pasal 287 ayat 4 dari UU No 22 Tahun 2009 pelanggaran tesebut dapat dikenakan hukum kurungan selama satu bulan dan denda maksimal sebanyak Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.