Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tol Trans Sumatera Dilengkapi Speed Gun, Pelanggar Langsung Ditilang

Kompas.com - 25/09/2021, 10:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

 

LAMPUNG, KOMPAS.com - PT Hutama Karya (HK) mulai memberlakukan batas kecepatan maksimal dan minimal di Jalan Tol Trans Sumatera.

Untuk mengetahui kecepatan penggunana jalan tol, pihak pengelola tol akan menggunakan alat berupa speed gun. Kendaraan yang melebihi atau kurang dari batas kecepatan yang telah ditetapkan akan dilakukan penilangan.

Baca juga: Sensasi Kabin All New Honda BR-V, Masih Ada Tanggungnya ?

PT HK selaku pengelola Jalan Tol Lampung melakukan razia kecepatan kendaraan dengan menggandeng Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Direktorat Lalu Lintas Polda Lampung.

"Sekarang bagi para pengendara yang melintas di Jalan Tol Lampung harus berhati-hati. Tidak boleh lagi melaju dengan kecepatan tinggi, apalagi di atas 100 kilometer per jam," ujar Manajer Cabang PT HK Ruas Tol Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung, Yoni Satyo Wisnuwardhono dilansir Kompas.com, Jumat (24/9/2021).

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Hutama karya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS)

Speed gun akan dipasang di beberapa ruas Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Terbanggi Besar - Pematang Panggang - Kayu Agung.

Ketentuan kecepatan berkendara di jalan tol diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Baca juga: Ingat, Ganjil Genap di Puncak Jadi Permanen

Diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4, disebutkan bahwa batas kecepatan di jalan tol yaitu 60 hingga 100 kilometer per jam, sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.

Penggunaan speed gun dan penilangan langsung dimaksudkan untuk menjaga keamanan dan keselamatan, sekaligus menekan angka kecelakaan lalu lintas di ruas tol tersebut.

Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri)Hutama karya Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) Ruas Sigli-Banda Aceh Seksi 3 (Jantho-Indrapuri)

Dari hasil investigasi yang dilakukan PT HK, penyebab kecelakaan didominasi faktor manusia, seperti laju kendaraan yang melebihi batas, sopir mengantuk, kelebihan muatan, hingga kondisi mobil yang tidak prima.

Baca juga: PO Sembodo Buka Trayek AKAP Baru Bogor-Padang

"Selama ini, 80 persen penyebab kecelakaan adalah faktor manusia. Kita menemukan ada yang penumpangnya melebihi batas ketentuan, melebihi batas kecepatan, kondisi kendaraan dan ban," kata Yoni.

Yoni mengimbau seluruh pengendara untuk mengikuti aturan ini. Imbauan terkait batas kecepatan maksimum dan minimun sudah kami cantumkan di layar VMS, banner, sosial media HK dan di semua gerbang tol dan rest area Tol Terpeka.

Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggunakan alat pendeteksi laju kendaraan (speed gun) di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka, Senin (14/12). Lintas Marga Sedaya (LMS) Petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) menggunakan alat pendeteksi laju kendaraan (speed gun) di ruas tol Cikampek-Palimanan KM.165 arah Palimanan, di Majalengka, Senin (14/12).

Sementara itu untuk teknisnya disampaikan Kepala Unit 4 Satuan PJR Ditlantas Polda Lampung, AKP Yuniarta.

Baca juga: Momen Jack Miller Jadi Mata-mata, Sebut RC213V Makin Mirip Desmosedici

"Teknisnya, ada petugas kami yang melakukan penembakan speed gun 10 kilometer sebelum masuk ke rest area ini. Data penembakan itu langsung dikirim ke petugas yang ada di sini," kata Yuniarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau