Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keuntungan Memblokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 17/09/2021, 12:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aktivitas jual beli kendaraan bermotor saat ini menjadi hal yang lumrah untuk dilakukan. Alasannya pemilik ingin menjual kendaraan lamanya beragam, salah satunya adalah ingin mengganti jenis atau model kendaraan yang baru.

Setelah proses jual beli selesai, sebaiknya pemilik kendaraan lama segera melakukan pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terutama bagi warga yang tinggal di daerah yang sudah menerapkan pajak progresif, seperti di DKI Jakarta.

Pasalnya, jika pemblokiran tidak segera dilakukan maka bukan tidak mungkin akan terkena pajak progresif jika memiliki motor baru lagi.

Baca juga: Berkendara Saat Hujan, Waspadai Faktor Penyebab Aquaplaning

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, ada keuntungan yang bisa didapatkan pemilik kendaraan yang melakukan pemblokiran STNK setelah kendaraan berpindah tangan.

“Keuntungan yang pertama adalah pemilik kendaraan akan terhindar dari pajak progresif yang sudah berlaku,” ucap Herlina kepada Kompas.com belum lama ini.

Seperti yang tercantum pada Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda duaOtomania/Setyo Adi Contoh STNK yang mengalami biaya kepengurusan baru ditambah pajak progresif roda dua

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa tarif pajak progresif berlaku bagi pemilik kendaraan atas nama dan alamat yang sama untuk satu jenis kendaraan.

Berikut ini tarif pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berdasarkan Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 22 Tahun 2015:

Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
- Kendaraan Pertama 2 persen
- Kendaraan Kedua 2,5 persen
- Kendaraan Ketiga 3 persen
- Kendaraan Keempat 3,5 persen
- Kendaraan Kelima 4 persen dan seterusnya naik 0,5 persen untuk kendaraan selanjutnya.

Baca juga: Motor Listrik yang Pernah Eksis di Indonesia, Keluarkan Edisi Khusus

“Oleh sebab itu, kami selalu mengimbau kepada seluruh warga DKI Jakarta agar melakukan pemblokiran STNK jika kendaraan sudah dijual, agar tidak dikenakan tarif pajak progresi,” kata dia.

Herlina juga mengatakan, untuk melakukan pemblokiran pemilik kendaraan juga tidak perlu datang ke kantor Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat). Tetapi bisa dilakukan secara online melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com