Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kendaraan Sudah Dijual, Sebaiknya Langsung Blokir STNK agar Tidak Kena Pajak Progresif

Kompas.com - 17/09/2021, 12:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberlakukan pajak progresif bagi para pemilik kendaraan yang memiliki lebih dari satu unit mobil atau sepeda motor dengan nama dan alamat yang sama.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2015 entang Pterubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Kendaraan Bermotor, berikut besaran pajak progresif pribadi yang dikenakan untuk kepemilikan pertama sampai seterusnya.

Oleh sebab itu, bagi pemilik kendaraan yang melakukan jual beli atau memindahtangankan kendaraan agar segera melakukan pemblokiran Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) agar tidak terkena pajak progresif.

Baca juga: Motor Listrik yang Pernah Eksis di Indonesia, Keluarkan Edisi Khusus

Untuk melakukan pemblokiran STNK, pemilik kendaraan dapat langsung menuju kantor pelayanan Sistem Manunggal Satu Atap (Samsat) yang berada di daerah masing-masing.

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk malkukan lapor pajak atau pemblokiran STNK. Syarat yang harus dilengkapi antara lain:

1. Fotokopi KTP Pemilik Kendaraan
2. Surat Kuasa bermaterai dan terlampir fotokopi (bila dikuasakan)
3. Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
4. Fotokopi STNK/BPKB
5. Fotokopi Kartu Keluarga
6. Surat pernyataan yang bisa didownload di https://bapenda.jakarta.go.id.

Namun, bagi wajib pajak yang tidak memiliki waktu ke kantor Samsat, untuk saat ini proses blokir STNK dapat dilakukan secara daring melalui situs https://pajakonline.jakarta.go.id.

Blokir STNK Secara Onlineist Blokir STNK Secara Online

Hal ini diungkapkan oleh Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu. Menurutnya, untuk melakukan pemblokiran STNK pemilik kendaraan yang lama bisa melakukannya secara daring.

“Bisa buka website pajak online Jakarta, lalu selanjutnya melakukan registrasi sesuai dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang akan langsung sinkron dengan data kendaraannya,” kata Herlina belum lama ini kepada Kompas.com.

Setelah melakukan registrasi di halaman web dengan menggunakan NIK yang tertera di STNK kendaraan yang akan diblokir, nantinya data kendaraan yang sesuai akan muncul.

Setelah dicek data yang tertulis sesuai dan benar bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang akan dilakukan lapor jual maka langkah selanjutnya yakni melakukan pemblokiran.

Baca juga: Ini Ragam Fitur di DFSK Glory i-Auto yang Dijual Rp 300 Jutaan

Untuk langkah pemblokiran STNK, berikut adalah langkah yang harus dilakukan:

1. Log in Pajak Online ke https://pajakonline.jakarta.go.id
2. Pilih Menu PKB
- Pilih pelayanan
- Pilih jenis pelayanan blokir kendaraan
- Pilih Nopol yang mau diblokir
- Unggah kelengkapan dokumen
- Klik “kirim”

Setelah itu pemblokiran STNK akan tertera di layar monitor atau akan dikirim melalui surat elektronik sesuai dengan pengisian data pertama.

Jika masih ragu dalam proses pemblokiran STNK apakah sudah berhasil atau belum, wajib pajak bisa melakukan pengecekan di website Samsat yang dituju.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com