JAKARTA, KOMPAS.com - Saat kita membeli kendaraan bekas, suatu saat pasti perlu melakukan balik nama sesuai identitas kita sendiri.
Hal ini dilakukan agar segala proses administrasi seperti pembayaran pajak kendaraan tahunan menjadi lebih mudah karena tidak perlu meminjam KTP pemilik sebelumnya.
Kendati demikian, saat ini ini banyak kendaraan bekas yang dijual tanpa Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) alias STNK hilang. Padahal STNK menjadi salah satu dokumen wajib sebagai salah satu syarat balik nama.
Namun, Anda tidak perlu bingung, sebab balik nama dengan kondisi STNK hilang caranya tidak begitu sulit.
Baca juga: Pabrikan Tidak Sarankan Ubah Klakson Truk Jadi Model Angin, Bisa Bikin Rem Blong
Pertama yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan pembuatan surat kehilangan dari kepolisian di kantor Polres daerah tersebut.
Surat kehilangan ini fungsinya sebagai blokir data STNK lama yang hilang. Blokir ini dimaksudkan supaya tidak ada identitas ganda jika STNK yang lama ditemukan. Artinya STNK yang dilaporkan hilang sudah dinyatakan tidak berlaku.
Untuk berkas-berkas lainnya yang harus disiapkan sama seperti proses balik nama pada umumnya, yaitu BPKB asli dan fotokopiannya, KTP pemilik yang baru, kwitansi pembelian kendaraan yang dilengkapi materai Rp 10.000, serta bukti cek fisik kendaraan terkait yang dilakukan di Samsat.
Usai mengurus balik nama STNK, membayar panjak kendaraan, dan sudah mendapat STNK atas nama pemilik yang baru. Selanjutnya adalah melakukan balik nama untuk Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Baca juga: KTB Serahkan Mobile Workshop Service Ke PT Batavia Prosperindo
Dengan adanya STNK yang baru, maka proses balik nama BPKB sudah tidak membutuhkan STNK lama ataupun surat kehilangan dari kepolisian.
Pemohon tinggal menyiapkan berkas berupa salinan STNK baru, BPKB lama dan fotokopiannya, salinan KTP, salinan bukti cek fisik yang sudah dilegalisir dan salinan kuitansi pembelian kendaraan terkait.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.