Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Besok Ganjil Genap di Kota Bandung Kembali Berlaku

Kompas.com - 16/09/2021, 19:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Bandung Bandung kembali memberlakukan pembatasan atas kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap nomor polisi di sejumlah titik Kota Bandung mulai Jumat (17/9/2021) sampai Minggu (19/9/2021) besok.

Hal tersebut guna menekan potensi kerumunan di wilayah terkait selama akhir pekan sehingga penyebaran pandemi Covid-19 bisa dikendalikan secara optimal.

Kepala Bidang Pengendalian dan Ketertiban Transportasi Dinas Perhubungan (PDKT) Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, aturan ini berlaku di lima gerbang tol yang ada di Kota Bandung.

Baca juga: Ganjil Genap Berlanjut, Ini 8 Lokasi Penyekatan di Puncak Bogor

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.

"(Besok) ada ganjil genap di 5 gate tol. Tidak jadi untuk 3 jalan arteri," kata dia, Kamis (16/9/2021).

Adapun ruas jalan yang dimaksud ialah Gerbang Tol Buah Batu, Gerbang Tol Kopo, Gerbang Tol Mohammad Toha, Gerbang Tol Pasir Koja, dan Gerbang Tol Pasteur.

Sementara ketentuan ganjil genap, sama seperti pekan lalu di mana petugas akan memutar balikkan kendaraan yang tak sesuai dengan tanggal berlaku. Di suatu kasus tertentu, pengemudi bisa juga kena hukuman tilang.

Namun, ada beberapa kendaraan yang mendapat pengecualian seperti Dinas TNI/Polri, kendaraan diplomatik, pelat merah (Dinas Pemerintah), kendaraan pengangkut barang, kendaraan umum, ambulans.

Baca juga: Mobil dengan Pelat Nomor Dewa Boleh Pakai Rotator?

Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.KOMPAS.com/AGIE PERMADI Petugas gabungan dari Polrestabes Bandung dan Dinas Perhubungan Kota Bandung melaksanakan penerapan ganjil genap di depan pintu gerbang Tol Pasteur, Bandung, Jawa Barat, Jumat (3/9/2021). Penerapan ganjil genap di lima titik gerbang tol Kota Bandung ini merupakan salah satu upaya untuk mengendalikan arus kendaraan yang masuk selama akhir pekan guna menekan penyebaran virus corona.

Juga, kendaraan penanganan Covid-19, operasional jasa marga, dan warga yang sedang dalam keadaan darurat (disertai surat keterangan).

Sebelumnya, Pemkot Bandung mewacanakan untuk memberlakukan ganjil genap di tiga titik pembatasan yaitu Cibeureum, Ledeng, dan Cibiru. Itu dilakukan untuk semakin menekan mobilitas masyarakat.

Tetapi setelah dilakukan peninjauan dan diskusi, perluasan dipastikan batal. Sehingga, ruas yang berlaku ganjil genap hanya di 5 pintu tol sebagaimana pekan lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau