Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/09/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) BPKB adalah dua dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan.

Sebab, jika salah satu atau kedua dokumen tersebut hilang pemilik kendaraan akan mendapatkan kerugian. Salah satunya adalah, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.

Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan kehilangan STNK dan BPKB nya? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang?

Baca juga: Pabrikan Tidak Sarankan Ubah Klakson Truk Jadi Model Angin, Bisa Bikin Rem Blong

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya adalah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang, pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat kuasa jika pengurus dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: KTB Serahkan Mobile Workshop Service Ke PT Batavia Prosperindo

Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotokopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/ perdata.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com