Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Resmi Mengurus STNK dan BPKB yang Hilang

Kompas.com - 17/09/2021, 07:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan (Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor) BPKB adalah dua dokumen penting yang harus dijaga oleh pemilik kendaraan.

Sebab, jika salah satu atau kedua dokumen tersebut hilang pemilik kendaraan akan mendapatkan kerugian. Salah satunya adalah, kendaraan yang kita miliki bakal sulit untuk dijual.

Lantas, bagaimana jika pemilik kendaraan kehilangan STNK dan BPKB nya? Berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang?

Baca juga: Pabrikan Tidak Sarankan Ubah Klakson Truk Jadi Model Angin, Bisa Bikin Rem Blong

Biaya untuk mengurus STNK atau BPKB yang hilang sebenarnya sudah tercantum di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Artinya, pemilik sepeda motor dan kendaraan roda tiga yang ingin menerbitkan ulang STNK-nya dipungut biaya sebesar Rp 100.000. Bagi kendaraan beroda empat, biayanya ialah Rp 200.000.

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Sedangkan untuk penerbitan BPKB motor biayanya adalah Rp 225.000 dan Rp 375.000 untuk BPKB mobil.

Adapun persyaratan untuk mengurus STNK dan BPKB yang hilang, pemilik harus mengisi formulir, KTP, Surat kuasa jika pengurus dilakukan oleh orang lain, serta kendaraan yang bersangkutan untuk dilakukan cek fisik.

Baca juga: KTB Serahkan Mobile Workshop Service Ke PT Batavia Prosperindo

Sertakan juga dokumen tambahan berupa surat keterangan dari Polsek atau polres (khusus untuk STNK yang hilang), surat keterangan regident tempat BPKB tersebut diterbitkan (khusus untuk BPKB yang hilang), fotokopy STNK atau BPKB yang hilang, hingga surat pernyataan pemilik mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan/ perdata.

Syarat pengurusan BPKB hilang juga harus diumumkan di media cetak. Pemohon harus melampirkan bukti penyiaran pada media massa cetak sebanyak tiga kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-maisng satu minggu di media cetak yang berbeda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau