Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sadar kalau Salah, Pengawal Ambulans Ini Copot Sirene dan Rotator di Motornya

Kompas.com - 10/09/2021, 13:21 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial pengendara motor dari salah komunitas pengawal ambulans memamerkan penggunaan sirene dan rotator di motornya.

Dalam video itu, pria tersebut terlihat memasang sirene dan rotator pada bagian depan dan belakang motor hingga terlihat silau.

Baca juga: Fitur ABS pada Sepeda Motor Sekadar Sugesti atau Benar Efektif?

Video tersebut kemudian viral karena diunggah akun Instagram Polantas Indonesia, kini setelah viral pemakai pernak-pernik tersebut sudah melepas atribut pengawalan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

"Waktu video ini dibuatkan sirine dan strobo di motor saya sudah dilepas semua. Terutama di bagian belakang sudah saya lepas dan sekarang motor saya sudah kembali standar. Terima kasih untuk Instagram Polantas Indonesia untuk memperingati kami agar tidak sembarang memakai sirine dan storbo di motor kita," katanya dikutip Jumat (9/9/2021).

Seperti diketahui, kemacetan di kota besar membuat ambulans sulit menembus padatnya kondisi jalan.

Hingga pada akhirnya muncul komunitas motor pengawal ambulans yang suka rela mengawal dan membuka jalan agar ambulans cepat sampai di tujuan.

Namun aksi relawan ini kerap dianggap meresahkan oleh sebagian masyarakat. Salah satunya karena saat pengawalan tersebut ada yang menggunaan sirene dan rotator.

Padahal penggunaan sirene dan rotator sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.

seorang pemuda pamer strobo dan sirene di motornyainstagram.com/polantasindonesia seorang pemuda pamer strobo dan sirene di motornya

Baca juga: Semester Pertama 2021, Baru Ada 240 unit SPKLU yang Beroperasi

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.

Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 135.

"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com