JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini viral di media sosial pengendara motor dari salah komunitas pengawal ambulans memamerkan penggunaan sirene dan rotator di motornya.
Dalam video itu, pria tersebut terlihat memasang sirene dan rotator pada bagian depan dan belakang motor hingga terlihat silau.
Video tersebut kemudian viral karena diunggah akun Instagram Polantas Indonesia, kini setelah viral pemakai pernak-pernik tersebut sudah melepas atribut pengawalan.
Seperti diketahui, kemacetan di kota besar membuat ambulans sulit menembus padatnya kondisi jalan.
Hingga pada akhirnya muncul komunitas motor pengawal ambulans yang suka rela mengawal dan membuka jalan agar ambulans cepat sampai di tujuan.
Namun aksi relawan ini kerap dianggap meresahkan oleh sebagian masyarakat. Salah satunya karena saat pengawalan tersebut ada yang menggunaan sirene dan rotator.
Padahal penggunaan sirene dan rotator sudah jelas hanya untuk kendaraan tertentu yang mendapat prioritas sesuai Undang-Undang No. 22 Tahun 2009.
Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, walaupun komunitas pengawalan ambulans memiliki niat yang baik untuk membantu, tapi undang-undang sudah mengatur terkait penggunaan rotator dan sirene.
Penggunaan rotator dan sirene sudah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 135.
"Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene."
https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/10/132100415/sadar-kalau-salah-pengawal-ambulans-ini-copot-sirene-dan-rotator-di