Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Ganjil Genap Masih Berlaku Selama PPKM Level 3 | Polisi Tilang Pelanggar Gage Langsung Rp 500.000

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

Putusan tersebut seiring dengan upaya pemerintah RI dalam mengendalikan dan menekan penyebaran pandemi virus corona alias Covid-19 di dalam negeri.

Seiring dengan itu, ganjil genap di wilayah DKI Jakarta tetap berlanjut. Para pengendara yang bandel, akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 sesuai aturan berlaku.

"Iya tetap berlaku seminggu ke depan karena PPKM level 3 masih berlanjut," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (7/9/2021).

Lebih lanjut, berikut 5 artikel terfavorit di kanal Kompas Otomotif pada Selasa, 6 September 2021:

1. Mobil Listrik Mungil dari Aliansi Nissan-Mitsubishi Meluncur 2022

Sebelum bergabung dalam aliansi Renault-Nissan-Mitsubishi, Nissan dan Mitsubishi sudah berkolaborasi dalam membuat kei car.

Tapi, kei car alias mobil mini khusus pasar domestik Jepang (JDM) ini bukan lagi bermesin tradisional pembakaran dalam (internal combustion engine/ICE). Tapi, sudah berstatus battery electric vehicle (BEV) alias mobil listrik murni.

Lewat perusahaan patungan NMKV, kedua produsen sudah meluncurkan kei car sejak 2011. Tahun ini Nissan dan Mitsubishi bisa dibilang merayakan 10 tahun hari jadinya.

2. PPKM Level 3 Diperpanjang, Ganjil Genap di Jakarta Berlanjut

Pemberlakuan pembatasan mobilitas masyarakat melalui skema ganjil genap nomor polisi di wilayah DKI Jakarta dilanjutkan, menyusul diperpanjangnya masa PPKM Level 3 pada wilayah aglomerasi Jabodetabek..

Demikian dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dihubungi melalui pesan singkat, Senin (6/9/2021). Tapi, belum ada penyesuaian lanjutan yang signifikan dari aturan sebelumnya.

"Iya tetap berlaku seminggu ke depan karena PPKM level 3 masih berlanjut," katanya.

3. Polisi Langsung Tilang Pelanggar Ganjil Genap, Dendanya Rp 500.000

Polda Metro Jaya kembali menerapkan aturan ganjil genap pada masa perpanjangan PPKM Level 3 di wilayah Ibu Kota sampai 13 September mendatang.

Rencananya, polisi akan memberlakukan sanksi tilang langsung kepada pengemudi mobil yang melanggar ganjil genap mulai hari ini, Selasa (7/9/2021).

"Mulai besok kami tidak lagi berjaga di mulut-mulut kawasan seperti yang saat ini kita laksanakan," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo (6/9/2021).

4. Marquez Dianggap Lebih Hebat di Atas Stoner, Lorenzo, dan Pedrosa

Honda punya banyak pebalap luar biasa yang berhasil menyumbang banyak kemenangan. Namun, dari sekian banyak pebalap Honda, hanya satu yang terhebat menurut Alberto Puig, Manajer Tim Repsol Honda.

Banyak pebalap luar biasa yang merupakan juara dunia pernah membela tim Repsol Honda. Sebut saja Casey Stoner, Jorge Lorenzo, dan Dani Pedrosa.

Ketiga pebalap tersebut dinilai paling kompetitif dalam satu dekade belakangan ini. Namun, semuanya dianggap masih belum sehebat Marc Marquez.

5. PPKM Level 3 Diperpanjang, Aturan Perjalanan Darat Masih Berlaku

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan, kembali mengumumkan perpanjangan PPKM Level 2-4 di Pulau Jawa dan Bali hingga 13 September 2021.

"Seiring dengan kondisi situasi Covid-19 yang makin baik, serta implementasi protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi yang terus berjalan, ada beberapa penyesuaian aktivitas masyarakat yang bisa dilakukan dalam periode 7-13 September ini," ujar Luhut dalam keterangan resminya, Senin (6/9/2021).

Dengan adanya perpanjangan ini, ada tambahan daerah yang turun dari Level 4 ke tiga, yakni Yogyakarta. Sedangkan Bali, diperkirakan masih butuh waktu kurang lebih satu pekan lagi untuk bisa turun ke Level 3.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/09/08/060200015/-populer-otomotif-ganjil-genap-masih-berlaku-selama-ppkm-level-3-polisi

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke