Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, Ini Cara dan Biaya Mutasi Kendaraan Bermotor

Kompas.com - Diperbarui 15/04/2022, 08:04 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Beli mobil atau sepeda motor bekas tidak melulu berasal dari domisili sama, tetapi bisa juga dari luar kota. Ketika sudah beli, pemiliik baru wajib mengurus balik nama surat kendaraan bermotor

Proses balik nama ini juga diikuti dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor karena pindah lokasi kepemilikan, misalnya antar kota atau antar provinsi.

Namun, tak sedikit yang malas melakukan mutasi untuk balik nama. Sebab, banyak yang beranggapan proses perpindahan tersebut terlalu ribet dan cukup memakan waktu.

Baca juga: Beli Mobil Bekas, Begini Prosedur Balik Nama Kendaraan dan Biayanya

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.

Rincian informasi biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor atau biaya balik nama sepeda motor.KompasOtomotif-donny apriliananda Rincian informasi biaya balik nama motor atau biaya balik nama BPKB motor atau biaya balik nama sepeda motor.

“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Berikut ini tata cara dan biaya yang diperlukan untuk mutasi kendaraan bermotor, seperti dikutip dari NTMC Polri.

Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.

Baca juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya

Syarat Mutasi Kendaraan:
1. BPKB

2. STNK

3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)

4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)

5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)

6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan

7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).KOMPAS.com/CYNTHIA LOVA Situasi Samsat Jakarta Pusat, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Selasa (17/9/2019).

Alur Mutasi Kendaraan:
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau