JAKARTA, KOMPAS.com - Beli mobil atau sepeda motor bekas tidak melulu berasal dari domisili sama, tetapi bisa juga dari luar kota. Ketika sudah beli, pemiliik baru wajib mengurus balik nama surat kendaraan bermotor.
Proses balik nama ini juga diikuti dengan melakukan mutasi kendaraan bermotor karena pindah lokasi kepemilikan, misalnya antar kota atau antar provinsi.
Namun, tak sedikit yang malas melakukan mutasi untuk balik nama. Sebab, banyak yang beranggapan proses perpindahan tersebut terlalu ribet dan cukup memakan waktu.
Baca juga: Beli Mobil Bekas, Begini Prosedur Balik Nama Kendaraan dan Biayanya
Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Herlina Ayu, mengatakan, proses mutasi kendaraan hanya dilakukan jika kendaraan yang dibeli berasal dari luar daerah.
“Misalkan warga Jakarta membeli kendaraan dari luar Jakarta, maka perlu melakukan mutasi. Tetapi, kalau masih satu kota tidak perlu mutasi tetapi bisa langsung balik nama,” kata Herlina, kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.
Berikut ini tata cara dan biaya yang diperlukan untuk mutasi kendaraan bermotor, seperti dikutip dari NTMC Polri.
Bagi anda yang berniat untuk melakukan mutasi, berikut syarat, alur dan biaya mutasi kendaraan bermotor seperti dikutip dari NTMC Polri.
Baca juga: Balik Nama Kendaraan Tanpa KTP Pemilik Pertama, Ini Syaratnya
Syarat Mutasi Kendaraan:
1. BPKB
2. STNK
3. Cek Fisik Kendaraan (bisa dilakukan cek fisik bantuan di kantor Samsat terdekat)
4. Kwitansi Jual Beli (materai Rp. 6000)
5. KTP pemilik (daerah yang akan dituju)
6. Untuk badan hukum:
– Salinan akta pendirian dan 1 lembar fotokopi
– Keterangan domisili
– Surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan
7. Untuk instansi pemerintah ( termasuk BUMN & BUMD ) :
– Surat tugas atau surat kuasa bermeterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.
Alur Mutasi Kendaraan:
1. Silakan anda datang ke kantor Samsat sesuai dengan BPKB pemilik pertama di mana kendaraan tersebut didaftar.
2. Apabila anda melakukan cek fisik bantuan silakan hasil cek fisik tersebut dilegalisir terlebihdahulu.
3. Kemudian berkas tersebut didaftarkan ke loket bagian mutasi luar daerah.
4. Setelah berkas keluar silahkan (untuk Samsat DKI Jakarta) daftarkan ke bagian mutasi yang ada di Lt.1 Gedung TMC Ditlantas Polda Metro Jaya.
5. Setelah proses No. 4 selesai, silahkan kembali ke kantor Samsat untuk pengambilan fiskal dan arsip kendaraan tersebut.
6. Setelah itu silahkan daftarkan berkas tersebut ke kantor Samsat yang dituju.
Biaya Mutasi Kendaraan:
Untuk besaran biaya yang perlu dikeluarkan saat mutasi kendaraan, sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yakni sebesar Rp 150.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga.
Sedangkan untuk kendaraan roda empat atau lebih, maka biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp 250.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.