Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Level 3, Ini Aturan Penutupan Jalan di Solo, Jawa Tengah

Kompas.com - 02/09/2021, 07:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Bocoran Gaji Dovizioso di Yamaha

Dengan adanya aturan tersebut, aturan mengenai penutupan dan penyekatan di kota Solo, Jawa Tengah juga masih akan diberlakukan meskipun Kota Solo sudah masuk dalam kategori wilayah PPKM level 3.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Satlantas Surakarta (@satlantassurakarta)

Dilansir dari akun instagram @satlantassurakarta Rabu (1/9/2021), penyekatan dan penutupan jalan masih akan dilakukan dengan sistem yang sama. Ruas jalan akan dilakukan penutupan pada malam hari dan di buka siang hari.

Baca juga: Karoseri Laksana Kembali Sebar Teaser Bus Baru di Instagram

Untuk penutupan jalan masih akan diberlakukan di lima ruas jalan protokol Kota Solo. Terdapat pengurangan satu ruas jalan yang ditutup dari aturan penutupan jalan sebelumnya. Penutupan jalan akan dilakukan mulai jam 20.30-05.00 WIB.

Berikut adalah lima ruas jalan yang masih akan diberlakukan penutupan selama PPKM yang akan berakhir 6 September mendatang:

  • Jl. Yos Sudarso
  • Jl. Slamet Riyadi
  • Jl. Piere Tendean
  • Jl. Dr. Radjiman
  • Jl. Sutan Syahrir

Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa TengahArif Nugrahadi Pos penyekatan tugu Makuto Solo, Jawa Tengah

Dengan adanya aturan penutupan jalan ini, diharap agar Masyarakat pengguna jalan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama. Selain itu dengan mengurangi mobilitas akan mencegah persebaran Covid-19 di Solo, Jawa Tengah.

Baca juga: Insentif PPnBM untuk Mobil Baru Turun Jadi 25 Persen Mulai Hari Ini

Adapun kendaraan yang boleh melintas di ruas jalan yang ditutup, yakni kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, iring-iringan pengantar jenazah, kendaraan TNI dan Polri, kendaraan Satgas PPKM Darurat, serta konvoi atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau