Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Insentif PPnBM untuk Mobil Baru Turun Jadi 25 Persen Mulai Hari Ini

Kompas.com - 01/09/2021, 08:02 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Insentif pada Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) oleh pemerintah terhadap mobil baru berkapasitas mesin 1.500 cc turun menjadi 25 persen mulai hari ini, Rabu (1/9/2021) sampai Desember 2021.

Ketentuan tersebut termaktub dalam regulasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 77 Tahun 2021 yang mana disebutkan bahwa masa PPnBM 0 persen habis sampai dengan 31 Agustus 2021, dari 1 Maret 2021.

Sehingga secara otomatis harga jual kendaraan terkait di pasar domestik akan mengalami kenaikan. Meski sebelumnya memang pihak Kementerian Perindustrian tengah mengusahakan agar pembebasan PPnBM terus untuk diperpanjang.

Baca juga: Recall Airbag Mobil Toyota Masih Berjalan, Ini Produk yang Terlibat

Sebab, melalui relaksasi ini terbukti pertumbuhan industri otomotif nasional mampu bergerak positif usai terdampak pandemi virus corona (Covid-19) selama setahun belakangan.

Berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia atau Gaikindo, penjualan mobil secara wholesales Januari-Juli 2021 telah bisa mencapai 588.881 unit, naik 49,4 persen dari periode sama tahun lalu.

"Saya sudah menandatangani surat untuk Menteri Keuangan (Sri Mulyani), mengusulkan perpanjangan PPnBM DTP, karena berkaitan dengan industri pendukung di belakangnya banyak sekali," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, Rabu (25/8/2021) kemarin.

Namun, hingga saat ini belum ada tanda-tanda insentif PPnBM 100 persen untuk mobil 1.500 cc ke bawah diperpanjang. Maka berdasarkan kebijakan yang sudah ada otomatis akan diterapkan diskon 25 persen.

Baca juga: Awas, Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta Bakal Ditilang

Sesuai dengan ketentuan pemerintah, terdapat 21 mobil yang mendapatkan relaksasi. Semuanya sudah diproduksi di dalam negeri dengan kandungan lokal minimal 70 persen dan berkapasitas mesin maksimal 1.500 cc.

Berikut daftar mobil yang mendapatkan insentif PPnBM:

Toyota Yaris
Toyota Vios
Toyota Sienta
Toyota Avanza
Toyota Rush
Toyota Raize
Daihatsu Xenia
Daihatsu Gran Max Minibus
Daihatsu Luxio
Daihatsu Terios
Daihatsu Rocky
Mitsubishi Xpander
Mitsubishi Xpander Cross
Nissan Livina
Honda Brio RS
Honda Mobilio
Honda BR-V
Honda HR-V
Suzuki New Ertiga
Suzuki XL-7
Wuling Confero

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau