Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Volume Lalu Lintas di Jakarta Naik Selama PPKM Level 3

Kompas.com - 01/09/2021, 18:30 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mencatat, ada kenaikan volume lalu lintas yang cukup signifikan selama masa PPKM Level 3 di DKI Jakarta dibandingkan periode sebelumnya.

Hal tersebut sejalan dengan dikuranginya pembatasan oleh pemerintah di sejumlah aspek khususnya perkantoran, industri, dan bisnis.

“Selama PPKM Level 3 dibandingkan Level 4 tentu ada peningkatan kurang lebih hitung-hitungan kami antara 7 sampai 20 persen,” kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (1/9/2021).

Baca juga: Langgar Ganjil Genap di Jakarta Bisa Kena Denda Tilang Rp 500.000

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

Kendati demikian, kenaikan volume lalu lintas ini tidak setinggi saat PPKM Darurat atau PPKM Mikro diterapkan pada awal Juni 2021 lalu.

Untuk mengantisipasi kepadatan itu, maka pihak Ditlantas Polda Metro Jaya telah memberlakukan kembali sanksi tilang bagi pelanggar ganjil genap.

“Kami akan melihat nanti bagaimana di akhir PPKM Level 3 minggu ini. Secara fakta di lapangan, dari laporan anggota dan pantauan CCTV di beberapa ruas jalan Jakarta sudah mulai terjadi kepadatan-kepadatan khususnya pagi dan sore hari,” ujar Sambodo.

Baca juga: Tidak Semua Bengkel Boleh Melakukan Konversi Motor Listrik, Ini Syaratnya

Sebelumnya, DKI Jakarta masih menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 hingga 6 September 2021 mendatang. Sejalan dengan itu, Ditlantas Polda Metro Jaya juga memperpanjang kebijakan ganjil genap (gage) di tiga wilayah di ibu kota.

Sambodomengatakan, mekanisme gage masih sama dengan pekan sebelumnya. Hanya saja, kali ini sudah mulai diberlakukan sanksi tilang, yakni mulai 1 September 2021.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau