Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Tidak Semua Bengkel Boleh Melakukan Konversi Motor Listrik, Ini Syaratnya

Kompas.com - 01/09/2021, 14:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk mengurangi risiko terjadinya kecelakaan, Pemerintag sudah membuatkan regulas soal konversi motor bensin ke motor listrik. Bukan soal motornya saja, tapi juga persyaratan untuk bengkel yang mengerjakan.

Direktur Prasarana Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Kementerian Perhubungan Darat Mohammad Risal Wasal, mengatakan, konversi hanya dilakukan oleh bengkel umum yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri melalui Direktur Jenderal Perhubungan Darat sebagai bengkel konversi.

Baca juga: Konversi Motor Listrik Bisa Mahal jika Ikuti Aturan Sekarang

"Ada beberapa hal yang menjadi persyaratan. Pertama, terkait dengan tenaga teknisi untuk perawatannya. Kedua, teknisi untuk instalatur dan special tools untuk pemasangan motor lisrik. Ketiga, hand tools guna membantu konversi kendaraan bermotor," ujar Rizal, saat webinar bertajuk "Safer Electric Vehicles", beberapa waktu lalu.

Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros GarageInstagram @katrosgarage Konversi motor listrik dari skutik Honda BeAT oleh Katros Garage

Selain itu, bengkel juga diwajibkan untuk memiliki alat uji untuk sentuh listrik, alat uji hambatan isolasi, mesin pabrikasi untuk komponen pendukung instalasi, dan memiliki fasilitas keamanan dan keselamatan kerja.

Semuanya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Berbasis Baterai.

Baca juga: Konversi Motor Listrik Lebih Mahal Dibanding Beli Produk Jadi

Untuk persyaratan bengkel umum menjadi bengkel konversi, dijelaskan pada Pasal 5 ayat 1 dan ayat 2. Sebelum ada aturan ini, sebenarnya sudah banyak bengkel yang melakukan konversi kendaraan bermotor bensin menjadi kendaraan listrik.

Dengan dibuatkannya aturan ini, diharapkan kendaraan listrik yang dibuat dari hasil konversi tersebut lebih terjamin kualitas dan keamanannya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke