JAKARTA, KOMPAS.com – DI tengah pembatasan mobilitas, Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai memberlakukan tindakan sanksi penilangan bagi kendaraan pelanggar aturan sistem ganjil genap di tiga ruas jalan DKI Jakarta.
Aturan ini berlaku di tiga ruas jalan yang menerapkan sistem ganjil genap, di antaranya Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Jalan HR Rasuna Said.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, setiap pelanggar akan mendapat sanksi tilang baik cara manual maupun mengguna kamera ETLE.
Baca juga: Menunggu Kehadiran Bus Baru Lorena Karina Buatan Karoseri Laksana
Sambodo menambahkan, sanksi tilang bagi pelanggar aturan ganjil genap pelat nomor kendaraan di Jakarta berlaku berlaku mulai Rabu (1/9/2021).
“Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan dengan tilang. Baik dengan kamera ETLE, maupun tilang secara manual apabila ditemukan secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu,” ujar Sambodo, dilansir dari NTMC Polri (1/9/2021).
“Kalau dia menggunakan pelat hitam, berlaku aturan ganjil genap. Kalau mau melintas tidak terkena ganjil genap silakan gunakan menggunakan pelat dinas instansi pelat merah, TNI, Polri atau instansi lannya,” kata dia.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan Daihatsu Rocky, AC Dingin dan Suspensi Empuk
Menara pengendara yang ditilang akibat melanggar ganjil genap ini akan dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 287 UU Lalu Lintas.
Dalam aturan terkait pelanggaran rambu lalu lintas tersebut, pelanggar ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000.
Untuk diketahui, ganjil genap yang berlaku selama PPKM Level 3, yang diperpanjang sampai 6 September mendatang ini menyasar mobil pribadi yang melintas.
Ada pengecualian untuk sepeda motor, kendaraan TNI/Polri, kendaraan dinas plat merah, kendaraan plat kuning (angkutan umum), serta kendaraan yang berkaitan dengan kegiatan vaksinasi Covid-19.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.