Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Tilang Pelanggar Ganjil Genap di Jakarta

Kompas.com - 31/08/2021, 14:24 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang lagi. Begitu pula dengan sistem ganjil genap, tapi akan ada sedikit perubahan.

Sistem ganjil genap di Jakarta masih tetap diberlakukan di tiga titik seiring dengan diperpanjangnya PPKM hingga 6 September 2021. Namun, polisi sudah tidak lagi memutar balik para pelanggar, melainkan memberikan sanksi tilang.

Baca juga: Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi Online

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Penerapan Ganjil genap Kabupaten CiamisKorlantas Polri Penerapan Ganjil genap Kabupaten Ciamis

Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

Sementara untuk waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo.

Aturan ganjil genap di Kota Cirebon mulai resmi diberlakukan Senin (16/8/2021)Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi Aturan ganjil genap di Kota Cirebon mulai resmi diberlakukan Senin (16/8/2021)

Sambodo menambahkan, bila instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya.

Selain kendaraan dinas yang dikecualikan, Sambodo mengatakan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau