Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/08/2021, 14:24 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali diperpanjang lagi. Begitu pula dengan sistem ganjil genap, tapi akan ada sedikit perubahan.

Sistem ganjil genap di Jakarta masih tetap diberlakukan di tiga titik seiring dengan diperpanjangnya PPKM hingga 6 September 2021. Namun, polisi sudah tidak lagi memutar balik para pelanggar, melainkan memberikan sanksi tilang.

Baca juga: Yogyakarta dan Bali Masih PPKM Level 4, Ini Aturan Naik Taksi Online

"Mulai minggu ini kami akan melakukan penindakan tilang baik dengan kamera ETLE, maupun tilang manual apabila ditemukan (pelanggar) secara langsung oleh anggota yang bertugas pada hari itu," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya, Selasa (31/8/2021).

Penerapan Ganjil genap Kabupaten CiamisKorlantas Polri Penerapan Ganjil genap Kabupaten Ciamis

Sambodo mengatakan, lokasi jalan yang diterapkan sistem ganjil genap masih sama, yakni tiga titik di Jalan Jenderal Sudirman, MH Thamrin, dan Rasuna Said.

Sementara untuk waktu pemberlakuan ganjil genap juga masih sama seperti sebelumnya, yakni dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB.

Baca juga: Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali

"Kami ingatkan sekali lagi bahwa ganjil genap ini berlaku untuk seluruh pelat hitam. Baik pelat pribadi maupun pelat khusus untuk instansi," kata Sambodo.

Aturan ganjil genap di Kota Cirebon mulai resmi diberlakukan Senin (16/8/2021)Tribun Jabar/Ahmad Imam Baehaqi Aturan ganjil genap di Kota Cirebon mulai resmi diberlakukan Senin (16/8/2021)

Sambodo menambahkan, bila instansi ingin melewati ganjil genap, silakan gunakan pelat dinas masing-masing, baik itu pelat merah, pelat dinas TNI, Polri atau pelat instansi lainnya.

Selain kendaraan dinas yang dikecualikan, Sambodo mengatakan, mobil darurat hingga tenaga kesehatan juga diperbolehkan melintas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke