JAKARTA, KOMPAS.com - Sikap hati-hati dan waspada dalam berlalu lintas mutlak penting dilakukan. Namun, risiko kecelakaan saat berkendara tetap selalu ada. Terbukti dari angka kecelakaan dan kerugian materiil yang masih terhitung tinggi.
Bersumber dari data Ditlantas Polda Metro Jaya tentang jumlah kecelakaan di wilayah hukum Polda Metro Jaya periode Januari-Mei 2021, terdapat total 816 kecelakaan yang menimbulkan korban. Lebih rinci sebanyak 28 korban meninggal, 89 orang luka berat, dan 752 luka ringan.
Lalu kerugian materiil yang dialami oleh pengguna jalan yang terlibat dalam kecelakaan lalu lintas pada periode tersebut mencapai angka Rp 1 miliar lebih.
Baca juga: Ingat Bahaya Laten Diam di Bahu Jalan Tol
Berdasarkan data tersebut, PT Asuransi Adira Dinamika Tbk (Adira Insurance) menilai jaminan perluasan Third Party Liability (TPL) untuk asuransi kendaraan penting dimiliki. Hal ini disebut sebagai perlindungan kepada korban kecelakaan terhadap kerugian materiil yang dibebankan kepadanya.
“Khususnya tambahan jaminan TPL yang mampu memberikan perlindungan kepada pengguna jalan apabila mendapatkan risiko tuntutan tanggung jawab dari pihak ketiga atau pengguna jalan lainnya,” kata Direktur Adira Insurance Wayan Pariama, Selasa (31/8/2021).
Menurut Polis Standar Asuransi Kendaraan Bermotor Indonesia (PSAKBI), jaminan TPL atau Tanggung Jawab Hukum pihak Ketiga dapat memberikan perlindungan ganti rugi atas adanya tuntutan dari pihak ketiga terhadap Tertanggung yang secara langsung disebabkan kendaraan bermotor.
Kerugian dapat terjadi baik pada kendaraan, dirinya sendiri, ataupun kerusakan harta benda.
Baca juga: Ratusan Ribu Mobil Terdampak, Jangan Abai Seruan Recall Airbag
“Jaminan TPL memberikan ganti rugi yang tidak sebatas kerusakan pada kendaraan saja tapi juga meliputi harta benda, biaya pengobatan, cidera badan hingga kematian, sesuai dengan limit jaminan TPL yang telah disepakati di awal antara Tertanggung dengan Pihak Asuransi. Di Adira Insurance, jaminan TPL dapat diperluas untuk asuransi mobil dan asuransi motor,” ungkap Wayan.
Adapun premi yang wajib dibayarkan sudah ditetapkan oleh OJK menggunakan pajak progresif. Hal ini tergantung dengan limit jaminan yang ingin dimiliki yang tertera pada ikhtisar polis.
Besaran rate untuk asuransi mobil jika ingin mendapatkan limit jaminan Rp 25 juta adalah 1 persen per tahun. Ini berarti harga preminya yakni Rp 25 juta dikalikan 1 persen atau kurang lebih sebesar Rp 250.000 per tahun.
Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBM
Wayan menyebutkan penambahan premi ini bisa membantu baik tertanggung yang memiliki asuransi maupun korban kecelakaan. Jaminan TPL bisa disebut sebagai bentuk tanggung jawab sosial.
Sebab jika tertanggung pemilik asuransi jadi penyebab kecelakaan, jaminan ini bisa membantu korban terdampak. Dengan kata lain, perluasan TPL jadi salah satu upaya untuk bertanggungjawab jika menimbulkan kerugian dalam berlalu lintas.
Untuk pengajuan klaim manfaat TPL, pihak korban harus memberikan Surat Tuntutan yang ditujukan kepada Tertanggung. Setelah itu, Tertanggung akan melaporkan kepada pihak asuransi terkait Surat Tuntutan tersebut.
Baca juga: Pengemudi Bus Masih Minim Empati di Jalan Tol
Berikut beberapa tips agar klaim asuransi bisa diterima oleh pihak pemberi asuransi:
“Dengan memiliki jaminan TPL, kita sudah turut berpartisipasi untuk kemaslahatan orang banyak, terutama apabila ada korban kecelakaan yang tidak bisa mendapatkan biaya pengobatan,” kata Wayan menambahkan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.