Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih PPKM Level 4, Begini Aturan Perjalanan Darat di Yogya dan Bali

Kompas.com - 31/08/2021, 12:22 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah memperpanjang kembali Pemberlakuaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2-4 di Jawa dan Bali terhitung sejak tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 31 Agustus hingga 6 September 2021. Untuk wilayah Jawa-Bali, terdapat penambahan wilayah aglomerasi yang masuk ke (PPKM) level 3 yakni Malang Raya dan Solo Raya," kata Presiden Joko Widodo dalam keterangan di kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (30/8/2021).

Baca juga: Ini Daftar Harga Mobil Toyota yang Masih Dapat Diskon PPnBM

Terkait perpanjangan itu, pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan mengeluarkan aturan baru PPKM Level 2-4 di wilayah Jawa dan Bali.

Petugas memeriksa kendaraan di Tol Kalikangkung. PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, PPKM Jawa-Bali, dan aturan PPKM Level 3KOMPAS.com/RISKA FARASONALIA Petugas memeriksa kendaraan di Tol Kalikangkung. PPKM diperpanjang sampai tanggal berapa, PPKM Jawa-Bali, dan aturan PPKM Level 3

Aturan itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Nomor 35 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca juga: Ingat Bahaya Laten Diam di Bahu Jalan Tol

Sesuai dengan Imendagri nomor 35 tahun 2021, bagi wilayah yang masih masuk dalam PPKM level 4 juga harus mengikuti aturan yang berlaku.

Pada sektor transportasi umum baik kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewaatau rental diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen dari kapasitas penumpang.

Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.Dok. Terminal Bus Kalideres Penumpang bus yang berangkat dari Terminal Bus Kalideres menunjukkan sertifikat Covid-19 sebagai syarat perjalanan.

Selain itu, transportasi umum juga harus beroperasi dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Baca juga: Kevin Sanjaya Sunmori Geber Motor Roda Tiga Can-Am

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:

  1. menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
  2. menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut;
  3. ketentuan sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) hanya berlaku untuk kedatangan dari luar Jawa dan Bali atau keberangkatan dari Jawa dan Bali ke luar dari Jawa dan Bali, serta tidak berlaku untuk transportasi dalam wilayah aglomerasi sebagai contoh untuk wilayah Jabodetabek;
  4. untuk perjalanan dengan pesawat udara antar kota atau kabupaten di dalam Jawa Bali dapat menunjukkan hasil negatif Antigen (H-1) dengan syarat sudah memperoleh vaksinasi dosis kedua, dan hasil negatif PCR H-2 jika baru memperoleh vaksin dosis 1; dan
  5. untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin,
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau