Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/08/2021, 10:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap kendaraan wajib dilengkapi dengan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor. Tiap kendaraan memiliki warna pelat yang berbeda, sesuai dengan fungsinya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Baca juga: Kapan Pelat Nomor Kendaraan Bermotor Jadi Warna Putih?

Pada aturan Perkapolri 5/2012, pelat nomor kendaraan perseorangan memiliki dasar hitam dengan tulisan putih. Sementara kendaraan umum, tetap berwarna dasar kuning dan tulisan hitam.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by POLANTAS INDONESIA (@polantasindonesia)

Namun, pada beberapa kasus, kendaraan berpelat hitam bisa digunakan sebagai sewa. Maka, jangan heran jika kendaraan yang digunakan pada rental mobil atau motor masih menggunakan pelat nomor berwarna dasar hitam.

Selain dua kelompok tersebut, ada lagi tiga jenis pelat nomor yang dibedakan peruntukannya melalui warna. Pertama, warna dasar merah dengan tulisan hitam, untuk angkutan dinas pemerintahan. Kedua, warna dasar putih dengan tulisan hitam, untuk diplomat negara asing.

Ketiga, warna dasar hijau dengan tulisan hitam, untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas (free trade zone), yang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk.

Baca juga: Pasang Pelat Nomor Tidak Sesuai Aturan Bakal Kena Denda Rp 500.000

Namun, berdasarkan amanat Peraturan Menteri Keuangan, kendaraan jenis ini tidak boleh dioperasikan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.

Mobil dengan pelat warna hijau tersebut dapat terlihat di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB). Dalam UU No. 37 tahun 2000, ditetapkan Pelabuhan Sabang sebagai pelabuhan bebas dan perdagangan bebas.

Selain Pelabuhan Sabang, ada juga kawasan lain yang ditetapkan sebagai KPBPB, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang ditetapkan dalam UU No. 44 tahun 2007.

"Pergunakan pelat nomor yang sesuai dengan ketentuan spesifikasi. Bila diabaikan maka pengguna kendaraan akan ditindak hukum, terlebih jika memalsukannya," kata Kasubdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Nyoman Yogi kepada Kompas.com, beberapa waktu lalu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke