Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 31/08/2021, 07:22 WIB

 

JAKARTA, KOMPAS.com – Memasuki penghujung Agustus, Selasa (31/8/2021), jadi hari terakhir diskon 10 persen untuk pembayaran PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) di wilayah Jakarta.

Seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta tengah memberikan diskon dan penghapusan denda untuk pembayaran pajak kendaraan, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Humas Bapenda DKI Jakarta Herlina Ayu mengatakan, kebijakan ini mulai diberikan bersamaan dengan perayaan HUT RI ke-76 yang resmi diundangkan sejak 16 Agustus 2021.

“Saat ini Pemprov DKI Jakarta mempunyai kebijakan insentif fiskal tahun 2021 di Pergub 60 Tahun 2021, termasuk untuk PKB dan BBNKB,” ujar Herlina, kepada Kompas.com belum lama ini.

Baca juga: Jajal Fitur ASA Daihatsu Rocky, Apakah Selalu Dibutuhkan Pengemudi?

Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.Dok. Samsat Pajak progresif dikenakan bagi dua kendaraan atau lebih dengan nama pemilik di STNK dan BPKB yang sama.

Herlina mengatakan, aturan ini memberikan keringanan pembayaran pajak di wilayah DKI Jakarta sekaligus menghapuskan sanksi administrasi.

Menurutnya, pemberian insentif untuk pembayaran PKB dan BBNKB ini akan diberikan secara otomatis oleh sistem, yang berlaku selama pembayaran pajak kendaraan periode Agustus hingga September 2021.

Skema pemberian insentif ini akan terbagi menjadi beberapa kriteria dan besaran potongan juga akan disesuaikan dengan periode pembayaran PKB dan BBNKB.

Baca juga: Ingat Bahaya Laten Diam di Bahu Jalan Tol

Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.Kompas.com/Dio Contoh STNK Toyota C-HR Hybrid atas nama perusahaan.

Berikut syarat dan ketentuan diskon dan penghapusan denda pajak di DKI Jakarta:

1. Pembayaran PKB dengan tahun pajak di bawah tahun 2021 dan dengan periode pembayaran Agustus sampai September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen. Kemudian sanksi administrasinya pun dihapus.

2. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran Agustus akan mendapatkan keringanan sebesar 10 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

3. Pembayaran PKB dengan tahun pajak 2021 dan periode pembayaran September akan mendapatkan keringanan sebesar 5 persen, sanksi administrasi tidak dihapuskan.

4. Pembayaran BBNKB untuk kriteria penyerahan kedua dan dengan periode pembayaran Agustus sampai dengan Desember akan mendapatkan keringanan sebesar 50 persen. Kemudian sanksi administrasinya dihapuskan.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke