Melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada PPKM level 3 masih diberlakukan skema kerja perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.
Dengan demikian, Sambodo menyebutkan bahwa penerapan sistem lalu lintas ganjil genap pada ketiga kawasan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM level 3.
"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ucapnya menambahkan.
Penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya, yakni dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap antara lain kendaraan prioritas (pemadam kebakaran dan ambulans), serta kendaraan dinas.
Selain itu, dilansir dari Kompas.com, ada kendaraan pelat nomor hitam yang ikut dikecualikan dalam skema ganjil genap seperti kendaraan wartawan dan tenaga kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.