Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya

Kompas.com - 25/08/2021, 07:12 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke Level 3, Polda Metro Jaya mengurangi jumlah lokasi penerapan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, lokasi penerapan ganjil genap berkurang dari delapan kawasan menjadi tiga kawasan.

Sambodo menambahkan, tiga kawasan yang masih menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya mulai simpang Mampang – Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

Baca juga: Mitsubishi Xpander Mundur di Tanjakan Sitinjau Lauik

Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021). ANTARA/Sihol Hasugian Petugas memberhentikan pengendara yang melanggar aturan ganjil-genap di Jalan Sudirman, Jumat (13/8/2021).

“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (24/8/2021).

Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap di tiga kawasan itu akan berlaku mulai 26-30 Agustus 2021. Ke depannya akan dilakukan evaluasi lagi sambil menyesuaikan kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

Baca juga: Impor Bus Listrik Bikin Industri Karoseri Cuma Jadi Penonton

 

Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A Petugas kepolisian berjaga di pos pemeriksaan ganjil genap yang diterapkan karena adanya perpanjangan PPKM level 4 di Jalan MH Thamrin, Jakarta, Minggu (15/8/2021). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/wsj.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta.

Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Alasan

Sosialisasi dan uji coba ganjil genap yang dilaksanakan di SubangIST/voi.id Sosialisasi dan uji coba ganjil genap yang dilaksanakan di Subang

Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibarengi dengan penurunan levelnya di DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian terhadap skema lalu lintas ganjil genap.

Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kawasan ganjil genap yang semula ada 8 kawasan kini menjadi hanya 3 kawasan saja. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Ketiga kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru ganjil genap di Rasuna Said, tepatnya mulai persimpangan Mampang-Gatot Subroto hingga simpang Imam Bonjol.

Sambodo menjelaskan alasan mengapa ganjil genap diberlakukan di ketiga kawasan tersebut karena ketiganya merupakan wilayah perkantoran.

Ganjil genap Kota BogorKOMPAS.com/FATHAN RADITYASANI Ganjil genap Kota Bogor

“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” kata Sambodo menjelaskan kepada Kompas.com (24/8/2021).

Melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada PPKM level 3 masih diberlakukan skema kerja perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Dengan demikian, Sambodo menyebutkan bahwa penerapan sistem lalu lintas ganjil genap pada ketiga kawasan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM level 3.

"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ucapnya menambahkan.

Penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya, yakni dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap antara lain kendaraan prioritas (pemadam kebakaran dan ambulans), serta kendaraan dinas.

Selain itu, dilansir dari Kompas.com, ada kendaraan pelat nomor hitam yang ikut dikecualikan dalam skema ganjil genap seperti kendaraan wartawan dan tenaga kesehatan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com