Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ganjil Genap di Jakarta Berkurang Jadi 3 Kawasan, Ini Lokasinya

JAKARTA, KOMPAS.com – Seiring dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang turun ke Level 3, Polda Metro Jaya mengurangi jumlah lokasi penerapan ganjil genap.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, lokasi penerapan ganjil genap berkurang dari delapan kawasan menjadi tiga kawasan.

Sambodo menambahkan, tiga kawasan yang masih menerapkan ganjil genap, yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru di Jalan HR Rasuna Said, tepatnya mulai simpang Mampang – Gatot Subroto sampai simpang Imam Bonjol.

“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (24/8/2021).

Menurutnya, pemberlakuan ganjil genap di tiga kawasan itu akan berlaku mulai 26-30 Agustus 2021. Ke depannya akan dilakukan evaluasi lagi sambil menyesuaikan kebijakan PPKM yang diterapkan pemerintah.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan perpanjangan PPKM di Jawa-Bali pada 24-30 Agustus 2021. Namun, beberapa wilayah diturunkan statusnya dari level 4 menjadi level 3.

"Pemerintah memutuskan mulai tanggal 24 Agustus hingga 30 Agustus 2021 beberapa daerah bisa diturunkan levelnya dari level 4 jadi level 3," kata Jokowi dalam keterangan pers yang ditayangkan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (23/8/2021).

Jokowi menyebut penurunan status menjadi PPKM Level 3 berlaku untuk sejumlah wilayah di Jawa dan Bali, salah satunya DKI Jakarta.

Selain DKI Jakarta, penurunan PPKM ke level 3 juga berlaku untuk wilayah Bodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya dan beberapa wilayah kabupaten kota lainnya bisa mulai menerapkan PPKM Level 3 pada 24-30 Agustus 2021.

Alasan

Perpanjangan masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dibarengi dengan penurunan levelnya di DKI Jakarta membuat Polda Metro Jaya melakukan penyesuaian terhadap skema lalu lintas ganjil genap.

Penyesuaian dilakukan dengan mengurangi kawasan ganjil genap yang semula ada 8 kawasan kini menjadi hanya 3 kawasan saja. Hal tersebut telah dikonfirmasi oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Selasa (24/8/2021).

Ketiga kawasan tersebut yakni Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan satu kawasan baru ganjil genap di Rasuna Said, tepatnya mulai persimpangan Mampang-Gatot Subroto hingga simpang Imam Bonjol.

Sambodo menjelaskan alasan mengapa ganjil genap diberlakukan di ketiga kawasan tersebut karena ketiganya merupakan wilayah perkantoran.

“Sekarang ganjil genap akan diterapkan pada tiga kawasan di wilayah DKI Jakarta. Karena ketiga kawasan itu adalah kawasan perkantoran utama di Ibu Kota,” kata Sambodo menjelaskan kepada Kompas.com (24/8/2021).

Melihat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat, pada PPKM level 3 masih diberlakukan skema kerja perkantoran 75 persen work from home (WFH) dan 25 persen work from office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat.

Dengan demikian, Sambodo menyebutkan bahwa penerapan sistem lalu lintas ganjil genap pada ketiga kawasan tersebut bertujuan untuk membatasi mobilitas masyarakat selama PPKM level 3.

"Perlu kita adakan pembatasan kegiatan masyarakat, pembatasan mobilitas dengan menggunakan metode ganjil genap," ucapnya menambahkan.

Penerapan ganjil genap ini masih sama seperti sebelumnya, yakni dimulai pukul 06.00 WIB hingga pukul 20.00 WIB. Ada beberapa kendaraan yang kebal terhadap aturan ganjil genap antara lain kendaraan prioritas (pemadam kebakaran dan ambulans), serta kendaraan dinas.

Selain itu, dilansir dari Kompas.com, ada kendaraan pelat nomor hitam yang ikut dikecualikan dalam skema ganjil genap seperti kendaraan wartawan dan tenaga kesehatan.

https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/25/071200615/ganjil-genap-di-jakarta-berkurang-jadi-3-kawasan-ini-lokasinya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke