Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasional Damri Selama PPKM Anjlok 75 Persen

Kompas.com - 04/08/2021, 14:21 WIB
Muhammad Fathan Radityasani,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 diperpanjang. Dari yang awalnya selesai pada 2 Agustus, jadi dilanjutkan sampai 9 Agustus 2021.

Pada masa PPKM Level 4 ini, syarat dan aturan perjalanan darat masih berlaku. Ketentuan mengenai dokumen yang harus dibawa saat perjalanan diatur dalam Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi Covid-19.

Berdasarkan keterangan resmi yang Kompas.com terima Selasa (3/8/2021), Perum Damri sebagai salah satu operator bus mulai dari bus antar kota antar provinsi, dalam provinsi, serta bus ke dan dari bandara mengalami penurunan operasional 75 persen sejak PPKM darurat diberlakukan.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang, Ingat Lagi Syarat Berkendara di Ibu Kota

Bahkan untuk beberapa trayek Damri Surabaya yaitu Juanda-Gresik dan Juanda-Mojokerto harus berhenti sementara. Sedangkan yang lainnya, masih beroperasi dengan memperketat dokumen syarat pelaku perjalanan.

Dokumen yang harus dilengkapi diantaranya kartu vaksin dosis pertama, surat keterangan hasil negatif rapid test antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan, atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Untuk pelanggan yang bekerja di sektor formal diimbau untuk membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Baca juga: Resmi Diperkenalkan, Intip Detail Spesifikasi Pindad MV2 4x4

Sejak pemberlakuan PPKM Darurat ini, Damri telah menyesuaikan jam operasional menuju bandara mulai pukul 02.00 WIB – 18.00 WIB, sementara dari dalam bandara jam operasionalnya menjadi pukul 07.00 WIB – 21.00 WIB.

Damri juga memperketat pembatasan jumlah pelanggan pada tiap bus. Jumlah pelanggan yang dapat berada di dalam satu bus pada satu waktu adalah 20 orang atau 50 persen dari kapasitas bus.

Bagi pelanggan yang telah memesan tiket atau melakukan reservasi, dapat melakukan refund atau reschedule dengan mendatangi loket resmi Damri maksimal 6 jam sebelum keberangkatan, atau melalui email di admin.cs@damri.co.id maupun direct message media sosial Instagram dan Twitter DamriIndonesia.

Untuk refund terdapat potongan 25 persen, sedangkan reschedule tambahan biaya sebesar 10 persen.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
[FULL] Kapolri soal Pantauan Arus Mudik Lebaran 2025: Fatalitas dan Keamanan Lebih Baik dari Tahun
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau