Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 23/08/2021, 09:12 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai penggunaan teknologi Weight In Motion (WIM) untuk memberantas praktik truk over dimension over loading (ODOL) alias kelebihan muatan terus dibahas.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan hingga saat ini teknologi WIM masih dalam tahap pengembangan. Ditargetkan program ini selesai dan bisa digunakan mulai tahun 2023.

"Sehingga 1 Januari 2023, sudah mulai ada penindakan pelanggar ODOL. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dioperasikan oleh Korlantas Polri," kata Basuki dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Micro Bus Super Mewah Buatan Adiputro, Pakai Kursi Selonjor

WIM sendiri merupakan alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas yang bisa dilakukan saat kendaraan dalam kondisi bergerak. WIM bisa mengetahui berat total kendaraan, kecepatannya, jumlah sumbu, jarak per sumbu, dan berat per sumbu.

Meski begitu, pemanfaatan teknologi jangan jadi satu-satunya upaya untuk menekan praktik ODOL pada angkutan barang. Teknologi tersebut akan berakhir sia-sia jika penegakan hukum yang berlaku belum optimal.

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, dasar hukum pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 harus direvisi.

Lebih rinci, poin yang perlu direvisi adalah sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang yang melakukan praktik ODOL. Menurut Djoko, sanksi tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kerugian yang dialami oleh negara.

Baca juga: Ketika Aspal Sirkuit Mandalika Sudah Lebih Dulu Dijajal Tukang Sayur

"Pemerintah sangat perlu merevisi UU LLAJ terutama dalam merubah sanksi dan denda kendaraan ODOL yang hingga saat ini masih banyak di jalan tol," kata Djoko dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Djoko mengatakan, hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas membuat truk ODOL masih sulit diberantas.

Padahal dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut terbilang banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke