Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berantas Truk ODOL Tak Hanya Pakai Teknologi, tapi Butuh Sanksi Tegas

Kompas.com - 23/08/2021, 09:12 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wacana mengenai penggunaan teknologi Weight In Motion (WIM) untuk memberantas praktik truk over dimension over loading (ODOL) alias kelebihan muatan terus dibahas.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono menyebutkan hingga saat ini teknologi WIM masih dalam tahap pengembangan. Ditargetkan program ini selesai dan bisa digunakan mulai tahun 2023.

"Sehingga 1 Januari 2023, sudah mulai ada penindakan pelanggar ODOL. Teknologi ini akan terkoneksi dengan sistem penegakan hukum elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan dioperasikan oleh Korlantas Polri," kata Basuki dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Baca juga: Micro Bus Super Mewah Buatan Adiputro, Pakai Kursi Selonjor

WIM sendiri merupakan alat timbang kendaraan bermotor dengan metode pengukuran bebas yang bisa dilakukan saat kendaraan dalam kondisi bergerak. WIM bisa mengetahui berat total kendaraan, kecepatannya, jumlah sumbu, jarak per sumbu, dan berat per sumbu.

Meski begitu, pemanfaatan teknologi jangan jadi satu-satunya upaya untuk menekan praktik ODOL pada angkutan barang. Teknologi tersebut akan berakhir sia-sia jika penegakan hukum yang berlaku belum optimal.

Ilustrasi truk ODOL di jalan tol. KOMPAS.com/STANLY RAVEL Ilustrasi truk ODOL di jalan tol.

Menurut Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Djoko Setijowarno, dasar hukum pelaksanaan lalu lintas dan angkutan jalan yakni Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 harus direvisi.

Lebih rinci, poin yang perlu direvisi adalah sanksi atau hukuman bagi operator angkutan barang yang melakukan praktik ODOL. Menurut Djoko, sanksi tersebut masih terlalu ringan dibandingkan dengan dampak kerugian yang dialami oleh negara.

Baca juga: Ketika Aspal Sirkuit Mandalika Sudah Lebih Dulu Dijajal Tukang Sayur

"Pemerintah sangat perlu merevisi UU LLAJ terutama dalam merubah sanksi dan denda kendaraan ODOL yang hingga saat ini masih banyak di jalan tol," kata Djoko dikutip dari Kompas.com, Minggu (22/8/2021).

Pada Pasal 307 undang-undang tersebut, tertulis bahwa sanksi yang akan diberikan kepada pelaku praktik truk ODOL adalah pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Djoko mengatakan, hukuman yang terhitung ringan dan pelaksanaan aturan di lapangan yang belum sepenuhnya tegas membuat truk ODOL masih sulit diberantas.

Padahal dampak yang ditimbulkan dari praktik tersebut terbilang banyak. Tidak hanya kerusakan jalan, namun juga berpengaruh pada kelancaran lalu lintas dan keselamatan berkendara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau