Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Becermin Kasus Fortuner, Ingat Lagi Aturan Pelat Nomor pada Kendaraan

Kompas.com - 23/08/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah Toyota Fortuner menabrak mobil Peugeot dan Mercedes-Benz di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

“Saya pertama dari arah Permara Hijau, menuju ke Jl Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.

Setelah ditelusuri, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pelat dinas yang digunakan oleh mobil Toyota Fortuner tersebut ternyata milik seorang anggota kepolisian dan sejatinya sudah tidak bisa digunakan. Pasalnya, pelat tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlakunya.

Baca juga: Kurangi Truk ODOL, Penggunaan Jembatan Timbang Sudah Tidak Relevan

“Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun, pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya, sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo, Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menyebutkan, pengemudi Fortuner itu ternyata mengganti pelat tersebut secara diam-diam tanpa izin dari sang pemilik kendaraan. Ia menggunakan pelat tersebut saat hendak mencari makan pada malam hari.

“Pelaku bukan anggota polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi, saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif,” kata Sambodo.

Aturan dan saksi

Baca juga: DPR-Pemerintah Diam-diam Bahas Revisi UU TNI di Hotel Mewah

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.

Seperti dijelaskan pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 50 Jutaan di Semarang, Jawa Tengah

“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, belum lama ini kepada Kompas.com.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Jika ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung ditilang. Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280. Pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Komentar
jelas pemilik menggunakan nomor ilegal untuk sehari hari, harusnya penegak hukum diberikan sangsi, lucunya juga alasan "supir" tidak tahu jalan dan aturan, kok bisa jadi supir, pake plat nomor "istimewa" boleh seenaknya? malu dong
 
Pilihan Untukmu
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Ironis Jalan Layang Tol MBZ Dikorupsi hingga Tak Bisa Dilewati Tronton, Pelakunya Cuma Dihukum 4 Tahun

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Jadikan Ramadhan Makin Seru, Segera Persiapkan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Lain Berikut

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Otomotif

Alasan kenapa Bus Sugeng Rahayu Selalu Kebut-kebutan

api-1 . NEXT-READ-V2
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Polisi Gali Motif Eks Kapolres Ngada Cabuli Anak dan Jual Videonya ke Situs Australia

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Samsung Galaxy A56 Resmi di Indonesia, Ini Harganya

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Gugat UU Hak Cipta, Ariel dkk Minta Boleh Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Asal Bayar Royalti

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Brandzview

Mau Puasa dengan Tenang? Pastikan Jadwal Imsakiyah dan Kebutuhan Ramadhan Lain Sudah Siap

api-1 .
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Usai Diperiksa Kejagung, Ahok: Saya Juga Kaget, Kok Gila Juga

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Tekno

Grab Umumkan THR Ojol untuk Mitra Pengemudi

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Kapolres Ngada Bayar Rp 3 Juta untuk Berhubungan Intim dengan Anak 6 Tahun di Hotel Kupang

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Prov

Link Live Streaming Semen Padang vs Persib Bandung di Liga 1, Prediksi, H2H, dan Klasemen

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Regional

Korban Pertamax Campur Air Diganti Rugi Rp 1 Juta, SPBU Minta Videonya Dihapus

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

Hype

Istri Ungkap Penyebab Wendi Cagur Dilarikan ke Rumah Sakit

api-1 . POPULAR-INDEX
Konten disembunyikan.
Muat ulang halaman untuk perbarui rekomendasi.

News

Dedi Mulyadi Cari Kades yang Marah soal Pembongkaran Bangunan Liar di Bekasi

api-1 . POPULAR-INDEX


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Detik-detik Polisi Tangkap ABG yang Curi Ponsel Bocah 5 Tahun di Bogor
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau