Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Becermin Kasus Fortuner, Ingat Lagi Aturan Pelat Nomor pada Kendaraan

Kompas.com - 23/08/2021, 08:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Baru-baru ini terjadi insiden kecelakaan yang melibatkan sebuah Toyota Fortuner menabrak mobil Peugeot dan Mercedes-Benz di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, Jumat (20/8/2021).

“Saya pertama dari arah Permara Hijau, menuju ke Jl Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.

Setelah ditelusuri, Dirlantas Polda Metro Jaya mengatakan, pelat dinas yang digunakan oleh mobil Toyota Fortuner tersebut ternyata milik seorang anggota kepolisian dan sejatinya sudah tidak bisa digunakan. Pasalnya, pelat tersebut sudah tidak diperpanjang masa berlakunya.

Baca juga: Kurangi Truk ODOL, Penggunaan Jembatan Timbang Sudah Tidak Relevan

“Pelat asli dari pihak kepolisian. Namun, pelat ini sudah tidak diperpanjang. Artinya, sudah tidak boleh lagi digunakan dan yang bersangkutan tidak berhak atau tanpa hak menggunakan pelat nomor kendaraan dinas ini,” ucap Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Yogo Purnomo, Minggu (22/8/2021).

Lebih lanjut, Sambodo menyebutkan, pengemudi Fortuner itu ternyata mengganti pelat tersebut secara diam-diam tanpa izin dari sang pemilik kendaraan. Ia menggunakan pelat tersebut saat hendak mencari makan pada malam hari.

“Pelaku bukan anggota polri, di KTP-nya yang bersangkutan pelajar atau mahasiswa. Tetapi, saat ini yang bersangkutan bekerja sebagai sopir dari pemilik kendaraan. Pemiliknya anggota Polri aktif,” kata Sambodo.

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Aturan dan saksi

Menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 dijelaskan bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah)

Setiap kendaraan bermotor yang ada di Indonesia sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) wajib menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor sesuai aturan.

Seperti dijelaskan pada Pasal 68 pada undang-undang tersebut, TNKB yang sesuai aturan, termasuk dari sisi bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangannya.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 50 Jutaan di Semarang, Jawa Tengah

“Aturan mengenai TNKB juga diperkuat oleh Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, Pasal 39 ayat (6),” ujar Kasi STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Martinus Aditya, belum lama ini kepada Kompas.com.

Dalam pasal tersebut, dijelaskan bahwa TNKB dipasang pada bagian sisi depan dan belakang pada posisi yang telah disediakan pada masing-masing kendaraan bermotor.

Jika ditemukan mobil atau motor di jalan yang memakai pelat nomor tidak sesuai aturan, akan langsung ditilang. Pasal yang digunakan dalam pelanggaran itu yakni 280. Pelanggar akan dikenakan pidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau