Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jangan Salah Paham, Ini Bedanya Rambu Larangan Parkir dengan Berhenti

Kompas.com - 22/08/2021, 10:21 WIB
M. Adika Faris Ihsan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dalam upaya menjaga keamanan dan kenyamanan mobilitas di jalan umum, keberadaan rambu lalu lintas sangatlah vital. Berkat adanya rambu lalu lintas yang terpasang di lokasi-lokasi yang krusial, permasalahan di jalan bisa diminimalisasi.

Contoh rambu lalu lintas yang mudah ditemui di jalan adalah rambu dengan huruf "S" yang diberi garis diagonal melintang dan rambu huruf "P" yang juga dibubuhi garis yang sama.

Kedua rambu ini sama-sama menggunakan warna putih sebagai dasarnya dan warna merah untuk garis melintangnya. Mudah dipahami, kedua rambu ini adalah tanda larangan.

Untuk rambu huruf "S" dicoret memiliki makna larangan untuk berhenti di area tersebut. Sementara untuk rambu huruf "P" dicoret berarti larangan parkir di area tersebut.

Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina

Lantas secara fungsi apa yang membedakan keduanya?

Melihat pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perbedaan definisi berhenti dan parkir telah disebutkan pada Pasal 1.

Ilustrasi rambu larangan parkir Ilustrasi rambu larangan parkir

Dalam Pasal 1 poin 15, dijelaskan bahwa parkir adalah keadaan kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan oleh pengemudinya.

Lantas definisi berhenti sesuai pada Pasal 1 poin 16 adalah keadaan kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ditinggalkan pengemudinya.

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan

Dari penjelasan kedua poin tersebut, bisa disimpulkan bahwa perbedaan mendasar antara parkir dengan berhenti adalah kondisi kendaraan yang ditinggalkan oleh pengemudinya atau tidak.

Apabila ada yang melanggar rambu lalu lintas tersebut, maka petugas di lapangan memiliki wewenang untuk memberikan sanksi tegas. Lebih detail, sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar tertulis pada Pasal 287 ayat 3 undang-undang yang sama.

Disebutkan bagi pelanggar aturan lalu lintas atau tata cara berhenti dan parkir dapat dipidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau