JAKARTA, KOMPAS.com – Mengemudi di Indonesia, sering menemui persimpangan, baik itu sinpang tiga maupun empat. Pada beberapa persimpangan, ada rambu-rambu berupa tulisan, belok kiri langsung.
Jika ada rambu tersebut, pengemudi memang boleh tetap berjalan, tidak perlu mengikuti isyarat lampu lalu lintas. Namun walaupun memang boleh tetap berjalan, bukan berarti pengemudi seenaknya belok ke kiri, ada etikanya!
Training Director The Real Driving Centre, Marcell Kurniawan mengatakan, jika ingin belok kiri di persimpangan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan.
Baca juga: Honda Forza Baru Meluncur Pekan Depan
“Walaupun boleh langsung, pengemudi tetap harus mengurangi kecepatan, beri jalan pada kendaraan yang berjalan lurus,” kata Marcell kepada Kompas.com, Sabtu (12/9/2020).
Jadi langsung belok kiri bukan berarti kita tidak memerhatikan kondisi jalan. Beri jalan untuk yang lurus maksudnya yaitu kendaraan lain yang berasal dari arah lain, sehingga tidak bersenggolan dengan pengguna jalan lain.
“Selain itu, jangan lupa untuk melakukan double check blind spot saat berbelok,” ucap Marcell.
Baca juga: Hasil FP2 MotoGP San Marino, Petronas Yamaha Mendominasi
Ketika berada di jalanan, baik sedang ingin berbelok, harus melakukan cek blind spot atau titik buta. Double check bisa dilakukan dengan menoleh ke kiri atau kanan, melihat apakah ada motor atau obyek di sekitar mobil.
Marcell juga mengingatkan, kalau tidak ada rambu “belok kiri langsung”, pengemudi wajib menaati lampu lalu lintas. Apabila melanggar, akan dikenakan kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp 500.000 sesuai aturan yang berlaku.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.