JAKARTA, KOMPAS.com - Sejak Rabu (18/8/2021) dini hari kemarin, Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 (Junction Cibitung - Interchange Telaga Asih) sudah tidak lagi gratis. Mulai tanggal tersebut, ruas tol sepanjang 22,65 kilometer ini secara resmi mulai diberlakukan tarif berbayar.
Penetapan tarif untuk Jalan Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 ini didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 838/KPTS/M/2021.
Tarif berbayar untuk ruas jalan tol ini sebetulnya sudah diundur dari yang awalnya direncanakan mulai berlaku pada 8 Agustus silam.
Namun kebijakan tersebut diubah. Guna merayakan Hari Kemerdekaan RI ke-76, penggratisan tarif tol seksi ini diperpanjang hingga 17 Agustus.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan
Perlu diketahui, Tol Cibitung-Cilincing dikelola oleh Badan Usaha Jalan Tol PT Cibitung Tanjung Priok Port Tollways (CTP) yang merupakan salah satu anak usaha dari Waskita Toll Road. Jalan tol ini merupakan bagian dari Jakarta Outer Ring Road II (JORR II) yang terletak pada koridor arah Utara-Selatan.
Secara administratif, Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 masuk dalam wilayah Kabupaten Bekasi. Segmen ini menghubungkan Jalan Tol Jakarta-Cikampek (Japek) di Km 24 dengan Jalan Nasional Teuku Umar yang merupakan bagian dari Jalur Pantura Jawa.
Saat ini baru Seksi 1 Tol Cibitung-Cilincing yang sudah beroperasi sejak 31 Juli lalu secara gratis dan berbayar mulai Rabu (18/8/2021) kemarin.
Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina
Sementara untuk Seksi 2 (Telaga Asih - Muara Bakti) dan Seksi 3 (Muara Bakti - Kanal Banjir Timur) diharapkan rampung konstruksinya pada akhir tahun 2021 dan bisa segera dioperasikan. Lantas disusul penyelesaian Seksi 4 (Kanal Banjir Timur - Cilincing) pada kuartal pertama tahun 2022 mendatang.
Lebih detailnya untuk tarif Tol Cibitung-Cilincing Seksi 1 yang sudah mulai beroperasi dapat dilihat pada rincian berikut ini.