JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecelakaan yang diakibatkan aksi nekat pengendara di jalan kembali terjadi. Kali ini sebuah Toyota Fortuner menabrak sebuah Peugeot dan Mercedes-Benz.
Dikutip dari akun Instagram @_ferdn, disebutkan bahwa kejadian terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021).
“Saya pertama dari arah Permata Hijau, menuju ke Jl. Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.
Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina
“Setelah itu mobil dinas tersebut menabrak mobil Mercedes-Benz yang mengakibatkan spion mobil sebelah kanan patah. Lalu Mercedes-Benz dan Peugeot mengejar mobil tersebut untuk meminta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
“Tetapi di saat kami mengejar mobil tersebut dia tiba-tiba ngerem mendadak dan langsung putar balik persis di depan apartement Fourwinds Senayan, yang mengakibatkan menabrak mobil peugeot saya,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan kejadian yang melibatkan Fortuner tersebut.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan
“Sopir kendaraan tersebut sudah diamankan dan sedang diambil keterangan, besok akan kita ekspos,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (21/8/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Kebayoran Lama Bukan Milik Anggota Polda Metro
Seperti diketahui, kasus tabrak lari sebetulnya jelas merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 231 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.
Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter
Jika kondisi pasca kecelakaan terbilang parah, penabrak harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan insiden yang dialami.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.