Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Aksi Nekat Fortuner Lawan Arah, Serempet dan Tabrak Mobil

Kompas.com - 22/08/2021, 07:41 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecelakaan yang diakibatkan aksi nekat pengendara di jalan kembali terjadi. Kali ini sebuah Toyota Fortuner menabrak sebuah Peugeot dan Mercedes-Benz.

Dikutip dari akun Instagram @_ferdn, disebutkan bahwa kejadian terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021).

Saya pertama dari arah Permata Hijau, menuju ke Jl. Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.

Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @_ferdn

Setelah itu mobil dinas tersebut menabrak mobil Mercedes-Benz yang mengakibatkan spion mobil sebelah kanan patah. Lalu Mercedes-Benz dan Peugeot mengejar mobil tersebut untuk meminta pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Tetapi di saat kami mengejar mobil tersebut dia tiba-tiba ngerem mendadak dan langsung putar balik persis di depan apartement Fourwinds Senayan, yang mengakibatkan menabrak mobil peugeot saya,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan kejadian yang melibatkan Fortuner tersebut.

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mala Hasan (@mala_hasan04)

“Sopir kendaraan tersebut sudah diamankan dan sedang diambil keterangan, besok akan kita ekspos,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (21/8/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Kebayoran Lama Bukan Milik Anggota Polda Metro

Seperti diketahui, kasus tabrak lari sebetulnya jelas merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 231 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari di di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari di di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Jika kondisi pasca kecelakaan terbilang parah, penabrak harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan insiden yang dialami.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke