JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecelakaan yang diakibatkan aksi nekat pengendara di jalan kembali terjadi. Kali ini sebuah Toyota Fortuner menabrak sebuah Peugeot dan Mercedes-Benz.
Dikutip dari akun Instagram @_ferdn, disebutkan bahwa kejadian terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021).
“Saya pertama dari arah Permata Hijau, menuju ke Jl. Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.
Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina
Lihat postingan ini di Instagram
“Setelah itu mobil dinas tersebut menabrak mobil Mercedes-Benz yang mengakibatkan spion mobil sebelah kanan patah. Lalu Mercedes-Benz dan Peugeot mengejar mobil tersebut untuk meminta pertanggungjawaban,” lanjutnya.
“Tetapi di saat kami mengejar mobil tersebut dia tiba-tiba ngerem mendadak dan langsung putar balik persis di depan apartement Fourwinds Senayan, yang mengakibatkan menabrak mobil peugeot saya,” kata dia.
Ketika dikonfirmasi soal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan kejadian yang melibatkan Fortuner tersebut.
Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan
Lihat postingan ini di Instagram
“Sopir kendaraan tersebut sudah diamankan dan sedang diambil keterangan, besok akan kita ekspos,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (21/8/2021).
Baca juga: Polisi Sebut Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Kebayoran Lama Bukan Milik Anggota Polda Metro
Seperti diketahui, kasus tabrak lari sebetulnya jelas merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam Pasal 231 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.
Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter
Jika kondisi pasca kecelakaan terbilang parah, penabrak harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan insiden yang dialami.
Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, penabrak yang memilih melarikan diri usai kecelakaan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.
“Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75 juta,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.
Baca juga: Daihatsu Minta Maaf, Terios dan Xenia Inden 5 Bulan
Adapun, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 sudah dijelaskan.
Bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, mengatakan, pengemudi agresif seperti yang dicontohkan sopir Fortuner biasanya berani mengambil risiko dan cenderung membahayakan orang lain.
Baca juga: Ulik Kecanggihan MPV Premium Hyundai Staria
Sony mengatakan, jika bertemu dengan tipe pengemudi seperti sebaiknya mengalah dan jangan ikut menjadi agresif.
Ia mengakui, memang kadang kesal ketika kita memberi ruang untuk pengemudi agresif. Namun lebih baik biarkan saja selama tidak merugikan, karena pengemudi seperti itu akan kena batunya.
“Karena pengemudi tipe ini (agresif) jangan ditegur, bisa konflik. Kecelakaan aja belum tentu membuat mereka jera. Jadi kita harus lebih matang dalam berfikir,” ucap Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.