Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aksi Nekat Fortuner Lawan Arah, Serempet dan Tabrak Mobil

Kompas.com - 22/08/2021, 07:41 WIB
Dio Dananjaya,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Insiden kecelakaan yang diakibatkan aksi nekat pengendara di jalan kembali terjadi. Kali ini sebuah Toyota Fortuner menabrak sebuah Peugeot dan Mercedes-Benz.

Dikutip dari akun Instagram @_ferdn, disebutkan bahwa kejadian terjadi di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, pada Jumat (20/8/2021).

Saya pertama dari arah Permata Hijau, menuju ke Jl. Tentara Pelajar. Kemudian dari arah berlawanan ada mobil Fortuner berpelat dinas 3488-07, arogan yang melakukan contraflow dengan kecepatan tinggi,” tulis akun @_ferdn, yang diketahui menjadi salah satu korban.

Baca juga: Beredar Larangan Motor 2-tak Pakai Pertalite, Ini Jawaban Pertamina

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh @_ferdn

Setelah itu mobil dinas tersebut menabrak mobil Mercedes-Benz yang mengakibatkan spion mobil sebelah kanan patah. Lalu Mercedes-Benz dan Peugeot mengejar mobil tersebut untuk meminta pertanggungjawaban,” lanjutnya.

Tetapi di saat kami mengejar mobil tersebut dia tiba-tiba ngerem mendadak dan langsung putar balik persis di depan apartement Fourwinds Senayan, yang mengakibatkan menabrak mobil peugeot saya,” kata dia.

Ketika dikonfirmasi soal ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, membenarkan kejadian yang melibatkan Fortuner tersebut.

Baca juga: Viral, Foto Spanduk Sindiran untuk Warga yang Parkir Mobil di Jalan

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Mala Hasan (@mala_hasan04)

“Sopir kendaraan tersebut sudah diamankan dan sedang diambil keterangan, besok akan kita ekspos,” ujar Sambodo, kepada Kompas.com (21/8/2021).

Baca juga: Polisi Sebut Fortuner yang Terlibat Kecelakaan di Kebayoran Lama Bukan Milik Anggota Polda Metro

Seperti diketahui, kasus tabrak lari sebetulnya jelas merupakan pelanggaran. Aturannya sudah tertuang dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Dalam Pasal 231 ayat 1, disebutkan bahwa pengendara motor yang terlibat kecelakaan wajib menghentikan kendaraan yang dikemudikan, lalu memberikan pertolongan kepada korban.

Baca juga: Ini Alasan Motor Zaman Sekarang Tidak Pakai Kick Starter

Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari di di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).KOMPAS.COM/ IRA GITA Ditlantas Polda Metro Jaya kembali menggelar olah tempat kejadian perkara (TKP) kasus tabrak lari di di Jalan Cengkir Raya arah barat, tepatnya di belakang Kantor Kelurahan Kelapa Gading Timur, Jakarta Utara, Jumat (26/3/2021).

Jika kondisi pasca kecelakaan terbilang parah, penabrak harus melaporkan kecelakaan kepada kepolisian terdekat dan memberikan keterangan yang terkait dengan insiden yang dialami.

Pemerhati Masalah Transportasi Budiyanto, mengatakan, penabrak yang memilih melarikan diri usai kecelakaan malah bisa ditetapkan sebagai tersangka.

“Menurut pasal 312 Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelaku tabrak lari bisa dijerat pidana paling lama tiga tahun atau denda maksimal Rp 75 juta,” katanya kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Baca juga: Daihatsu Minta Maaf, Terios dan Xenia Inden 5 Bulan

Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.Dok. Ditlantas Polda Riau Petugas Ditlantas Polda Riau saat menilang mobil dinas anggota dewan Sumbar, yang menggunakan pelat palsu.

Adapun, menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), dalam Pasal 280 sudah dijelaskan.

Bahwa menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dengan dokumen maka akan mendapat pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banya Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).

Sementara itu, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana, mengatakan, pengemudi agresif seperti yang dicontohkan sopir Fortuner biasanya berani mengambil risiko dan cenderung membahayakan orang lain.

Baca juga: Ulik Kecanggihan MPV Premium Hyundai Staria

Ilustrasi pengemudi mobil di jalan. UNSPLASH/takahiro taguchi Ilustrasi pengemudi mobil di jalan.

Sony mengatakan, jika bertemu dengan tipe pengemudi seperti sebaiknya mengalah dan jangan ikut menjadi agresif.

Ia mengakui, memang kadang kesal ketika kita memberi ruang untuk pengemudi agresif. Namun lebih baik biarkan saja selama tidak merugikan, karena pengemudi seperti itu akan kena batunya.

“Karena pengemudi tipe ini (agresif) jangan ditegur, bisa konflik. Kecelakaan aja belum tentu membuat mereka jera. Jadi kita harus lebih matang dalam berfikir,” ucap Sony, kepada Kompas.com belum lama ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau