– Jalan Majapahit
– Jalan Gajah Mada
– Jalan Hayam Wuruk
– Jalan Pintu Besar Selatan
– Jalan Gatot Subroto
Pembatasan mobilitas melalui ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun bagi pengguna mobil listrik murni, mendapat keistimewaan untuk bebas melintas.
Baca juga: PO Primajasa Rilis 15 Bus Baru dari Karoseri Tentrem
Setidaknya ada delapan daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas
2. Ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.