Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Akhir Pekan, Ganjil-Genap di Jakarta Tetap Berlaku

Kompas.com - 15/08/2021, 07:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya melalui Surat Keputusan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Nomor 320 Tahun 2021 yang diterbitkan 10 Agustus lalu, kembali menerapkan sistem ganjil genap.

Seperti diketahui, pelaksanaan ganjil genap untuk mobil pribadi akan dilakukan mengikuti perpanjangan PPKM Level 4 yang berlangsung hingga 16 Agustus 2021 mendatang.

Aturan ganjil genap yang dilaksanakan di delapan titik di Jakarta juga tetap diberlakukan pada akhir pekan.

Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengatakan penerapan ganjil-genap di Jakarta dilakukan untuk mengurangi mobilitas warga dengan menyesuaikan perpanjangan PPKM level 4.

“Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dinas Perhubungan dibantu oleh Ditlantas Polda Metro untuk mengatur mobilitas warga (tujuannya) mengurangi mobilitas warga,” kata Riza, Sabtu (14/8/2021).

Baca juga: Truk Terjun ke Laut Akibat Pedal Gas Macet, Ini Saran dari KNKT

Aturan ganjil genap mulai dari pukul 06.00 WIB hingga 20.00 WIB. Namun, aturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan roda dua atau sepeda motor.

Berikut ini delapan titik pengendalian mobilitas dengan ganjil-genap:

– Jalan Sudirman

– Jalan MH Thanrin

– Jalan Merdeka Barat

– Jalan Majapahit

– Jalan Gajah Mada

– Jalan Hayam Wuruk

– Jalan Pintu Besar Selatan

– Jalan Gatot Subroto

Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.KOMPAS.com / KRISTIANTO PURNOMO Lalu lintas kendaraan di Tol Dalam Kota Jakarta tampak padat pada jam pulang kerja di hari ketiga pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tahap dua, Rabu (16/9/2020). Pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap di berbagai ruas Ibu Kota resmi dicabut selama PSBB tahap dua.

Pembatasan mobilitas melalui ganjil genap hanya berlaku bagi mobil pribadi. Namun bagi pengguna mobil listrik murni, mendapat keistimewaan untuk bebas melintas.

Baca juga: PO Primajasa Rilis 15 Bus Baru dari Karoseri Tentrem

Setidaknya ada delapan daftar kendaraan yang tak kena aturan ganjil-genap, yaitu:
1. Kendaraan yang membawa masyarakat disabilitas

2. Ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan bahan bakar gas

8. Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia, yaitu:
– Presiden/Wakil Presiden
– Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat/Dewan Perwakilan Rakyat/Dewan Perwakilan Daerah
– Ketua Mahkamah Agung/Mahkamah Konstitusi/Komisi Yudisial/Badan Pemeriksa Keuangan
– Kendaraan Dinas Operasional berpelat dinas, TNI dan POLRI
– Kendaraan Pimpinan dan Pejabat Negara Asing serta Lembaga Internasional yang menjadi tamu negara
– Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
– Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri, seperti kendaraan Pengangkut Uang (Bank Indonesia, antar Bank, pengisian ATM) dengan pengawasan dari Polri
– Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19 selama masa penanggulangan bencana nasional yang diakibatkan oleh penyebaran COVID-19
– Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
– Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com