JAKARTA, KOMPAS.com – Pelat nomor kendaraan milik pribadi di Indonesia rencananya akan dirubah warna dasarnya. Pelat nomor yang awalnya memakai warna dasar hitam, akan diubah menjadi putih dengan tulisan hitam.
Regulasi ini pun sudah diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Namun sebelum pelat nomor kendaraan milik pribadi berubah jadi putih, sudah ada mobil yang lebih dahulu memakainya.
Mobil yang sudah memakai pelat nomor berwarna putih biasanya khas dengan kode registrasi CD. Diketahui, mobil ini merupakan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang ada di Indonesia.
Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Kendaraan 5 Tahunan
Selain CD yang merupakan singkatan dari Korps Diplomatik, ada juga kode registrasi CC untuk Korps Konsulat dan CH yang khusus kendaraan bermotor konsul kehormatan.
Layaknya pelat nomor kendaraan lain, pada pelat nomor PNA ini terdiri dari tiga bagian. Paling pertama adalah kode registrasi, seperti CD, CC, atau CH. Kemudian angka yang ada di tengah menunjukkan kode negara.
Baca juga: Importir Umum Mulai Serius Bawa Kei Car ke Indonesia
Lalu, untuk angka yang di paling belakang, menunjukkan nomor urut registrasi. Jadi misalnya pelat nomor CD 12 5, memiliki arti mobil Korps Diplomatik dari Amerika Serikat nomoe registrasi ke-5.
Kemudian ke depannya, mengikuti Perpol terbaru, pelat nomor kendaraan PNA tetap berwarna putih dengan tulisan hitam. Jadi nantinya warna pelat nomor dari kendaraan pribadi dengan PNA akan sama, yaitu putih.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.