Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 14/08/2021, 14:22 WIB

JAKARTA, KOMPAS.comPelat nomor kendaraan milik pribadi di Indonesia rencananya akan dirubah warna dasarnya. Pelat nomor yang awalnya memakai warna dasar hitam, akan diubah menjadi putih dengan tulisan hitam.

Regulasi ini pun sudah diatur pada Perpol Nomor 7 Tahun 2021 yang menggantikan Perkap Kapolri Nomor 5 Tahun 2012. Namun sebelum pelat nomor kendaraan milik pribadi berubah jadi putih, sudah ada mobil yang lebih dahulu memakainya.

Mobil yang sudah memakai pelat nomor berwarna putih biasanya khas dengan kode registrasi CD. Diketahui, mobil ini merupakan Perwakilan Negara Asing (PNA) yang ada di Indonesia.

Baca juga: Catat, Ini Biaya Resmi Ganti Pelat Nomor Kendaraan 5 Tahunan

Mobil milik kedutaan besar Sudan diberhentikan petugas karena masuk di jalur Transjakarta, Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Senin (25/11/2013).dok. Kepolisian Mobil milik kedutaan besar Sudan diberhentikan petugas karena masuk di jalur Transjakarta, Jatinegara Barat, Jakarta Timur. Senin (25/11/2013).

Selain CD yang merupakan singkatan dari Korps Diplomatik, ada juga kode registrasi CC untuk Korps Konsulat dan CH yang khusus kendaraan bermotor konsul kehormatan.

Layaknya pelat nomor kendaraan lain, pada pelat nomor PNA ini terdiri dari tiga bagian. Paling pertama adalah kode registrasi, seperti CD, CC, atau CH. Kemudian angka yang ada di tengah menunjukkan kode negara.

Baca juga: Importir Umum Mulai Serius Bawa Kei Car ke Indonesia

Lalu, untuk angka yang di paling belakang, menunjukkan nomor urut registrasi. Jadi misalnya pelat nomor CD 12 5, memiliki arti mobil Korps Diplomatik dari Amerika Serikat nomoe registrasi ke-5.

Kemudian ke depannya, mengikuti Perpol terbaru, pelat nomor kendaraan PNA tetap berwarna putih dengan tulisan hitam. Jadi nantinya warna pelat nomor dari kendaraan pribadi dengan PNA akan sama, yaitu putih.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke