JAKARTA, KOMPAS.com – Kendaraan bermotor yang beroperasi di Indonesia tentu memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB). Pelat nomor ini berfungsi sebagai bukti kendaraan yang sudah diregistrasi.
Pada TNKB, terdiri dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), kombinasi antara huruf dan angka yang memuat kode wilayah dan nomor registrasi dan masa berlaku, yang biasanya terdiri dari bulan dan tahun di bagian bawah NRKB.
Tahun berlaku TNKB biasanya lima tahun setelah kendaraan diregistrasi. Misalnya jika kendaraan dibeli tahun 2016, maka lima tahun lagi (2021), TNKB sudah tidak berlaku lagi, harus diganti dengan yang baru.
Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih
Lalu berapa biaya resmi dari pembuatan pelat nomor baru?
Berbeda dengan membayar pajak tahunan, ketika ingin mengganti pelat nomor lima tahunan, ada tambahan prosedur.
Misalnya dengan membawa kendaraan untuk cek fisik serta biaya tambahan untuk penerbitan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).
Baca juga: Yamaha Pastikan Morbidelli Gantikan Vinales
Biaya resmi pembuatan TNKB ini sudah tertulis pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pada PP tersebut tertulis kalau biaya penerbitan TNKB untuk roda dua dan tiga, yaitu Rp 60.000 sedangkan roda empat atau lebih Rp 100.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.