Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Diperpanjang, Ada Ganjil Genap di Sukabumi

Kompas.com - 13/08/2021, 17:01 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4,3, dan 2. Perpanjangan PPKM ini dilakukan pada 10-16 Agustus 2021.

Guna mendukung kebijakan tersebut, Polres Sukabumi akan menerapkan aturan ganjil genap di sejumlah ruas jalan untuk kendaraan pribadi mulai Jumat (13/8/2021).

“Kebijakan ini dilakukan menindaklanjuti diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang di keluarkan pemerintah pusat demi menekan angka penyebaran virus Covid-19,” ucap Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah, Jumat (13/8/2021).

Baca juga: Anggota DPR Juga Punya Pelat Nomor Khusus, Ini Cirinya

Lokasi penerapan berada sepanjang lintasan di pusat kota atau Jalan Siliwangi, ganjil genap ini hanya diberlakukan pada pukul 08.00 WIB-11.00 WIB dan pukul 14.00 WIB-17.00 WIB.

“Pengecualian bagi Damkar, ambulans atau mobil jenazah, tenaga kesehatan, kendaraan dinas, angkutan umum, angkutan online, angkutan logistik atau sembako dan kondisi darurat lainnya,” kata dia.

Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.KOMPAS.COM/IRWAN NUGRAHA Ilustrasi sistem ganjil genap kendaraan.

“Sementara, untuk titik cek poinnya mulai dari Simpang Jangilus hingga Simpang Pelita. Kendaraan pribadi yang tidak sesuai (plat nomor ganjil atau genap) pada hari itu akan diputarbalikan,” lanjutnya.

Dedy juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak melakukan mobilitas yang tidak perlu, kecuali yang bersifat mendesak dan tetap patuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Jadi Motor Klasik, Harga Honda Monkey Z50 Tembus Ratusan Juta Rupiah

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Sukabumi AKP. Riki Fahmi Mubarok membenarkan hal itu. Namun kebijakan tersebut masih tahap uji coba sebagai upaya menekan mobilitas masyarakat.

“Iya cuma di situ saja sekalian uji coba saja. Ini hanya uji coba saja, apabila ada yang melanggar hanya teguran, untuk imbauan dengan adanya mobilitas ganjil genap masyarakat harus patuh saja,” kata Riki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau