JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dapat memilih nomor dan angka TNKB sesuai dengan keinginan masing-masing. Seperti halnya pelat nomor biasa, penggunaan pelat nomor cantik juga ada batasan masa berlakunya.
Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini, yakni selama lima tahun. Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan harus melakukan regestrasi kembali dan mengganti pelat nomor dengan yang baru.
Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin
Aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan pada poin pertama yang menjelaskan bahwa NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.
Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.
Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung
Untuk biaya pembuatan pelat nomor pilihan, pemilik kendaraan harus menyiapkan dana Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta tergantung jumlah angka dan huruf yang akan digunakan.
Perlu diingat, penggunaan pelat nomor pilihan tidak akan berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
Adapun ketentuan lengkap tentang kepemilikan pelat nomor khusus piliha yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yakni sebagai berikut:
Baca juga: Tawaran Baru Yamaha untuk Valentino Rossi
- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.
- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.
- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.
- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.
- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.
- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.