Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat, Pelat Nomor Cantik Ada Masa Berlakunya

Kompas.com - 13/08/2021, 09:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor di Indonesia dapat memilih nomor dan angka TNKB sesuai dengan keinginan masing-masing. Seperti halnya pelat nomor biasa, penggunaan pelat nomor cantik juga ada batasan masa berlakunya.

Secara umum, masa berlaku tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) ini, yakni selama lima tahun. Setiap lima tahun sekali pemilik kendaraan harus melakukan regestrasi kembali dan mengganti pelat nomor dengan yang baru.

Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin

Aturan ini dijelaskan dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan pada poin pertama yang menjelaskan bahwa NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

Jika masa berlaku sudah habis, pemilik kendaraan yang ingin menggunakan pelat nomor cantik sebelumnya, harus membayar seperti waktu pertama membuatnya.

Ilustrasi pelat nomor jenis baruwartakota.tribunnews.com Ilustrasi pelat nomor jenis baru

Pemilihan pelat nomor cantik dapat dilakukan untuk pemilik kendaraan baru dan juga pada saat penggantian NRKB baru, atau yang biasa dilakukan pada saat pajak lima tahunan atau balik nama.

Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung

Untuk biaya pembuatan pelat nomor pilihan, pemilik kendaraan harus menyiapkan dana Rp 5 juta sampai dengan Rp 20 juta tergantung jumlah angka dan huruf yang akan digunakan.

  • NRKB satu angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 20.000.000. Ada huruf di belakang Rp 15.000.000.
  • NRKB dua angka. Tidak huruf di belakang Rp 15.000.000. Ada huruf di belakang Rp 10.000.000
  • NRKB tiga angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 10.000.000. Ada huruf di belakang Rp 7.500.000
  • NRKB empat angka. Tidak ada huruf di belakang Rp 7.500.000. Ada huruf di belakang Rp 5.000.000

Perlu diingat, penggunaan pelat nomor pilihan tidak akan berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan perubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.Instagram/TMC Polda Metro Jaya Sebuah mobil yang ditindak polisi pada Kamis (26/7/2018). Dari foto, terlihat mobil yang ditindak menggunakan dua pelat nomor, masing-masing B 2276 TZA dan B 2279 TZA. Tujuannya untuk mengakali peraturan ganjil genap.

Adapun ketentuan lengkap tentang kepemilikan pelat nomor khusus piliha yang termuat dalam Keputusan Kakorlantas Polri Nomor: Kep/166/VIII/2019 tentang NRKB Pilihan yakni sebagai berikut:

Baca juga: Tawaran Baru Yamaha untuk Valentino Rossi

- Poin pertama dijelaskan, NRKB pilihan berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang lima tahun lagi, namun pada kode wilayah yang sama.

- Poin kedua, NTKB pilihan tidak berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor dipindahtangankan kepada pihak lain atau mutasi ke luar wilayah.

- Poin ketiga, NRKB pilihan tetap berlaku apabila pemilik kendaraan bermotor melakukan ubahan alamat, warna, dan mesin dalam kode wilayah yang sama.

- Poin keempat, Masa berlaku KRKB piluhan tercantum dalam surat keterangan NRKB Pilihan yang dikeluarkan oleh Ditlantas Polda atau Satlantas Polres/Ta/Tabes.

- Point kelima, perpanjang NRKB Pilihan dilakukan bersama dengan perpanjang STNK dan jatuh tempo masa berlaku disamakan dengan masa berlaku STNK.

- Poin keenam, apabila kendaraan bermotor dipindahtangankan sebelum masa berlaku NRKB Pilihan habis, maka sisa masa berlaku akan habis, dan untuk penerbitan STNK yang baru dengan penerbitan NRKB Pilihan yang baru selama lima tahun

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau