Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Berubah Warna, Ini Ragam Pelat Nomor Kendaraan di Indonesia

Kompas.com - 13/08/2021, 14:12 WIB
Arif Nugrahadi,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.

Tanda tersebut berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaran bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.

Baca juga: Tawaran Baru Yamaha untuk Valentino Rossi

TNKB memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK. Ada beberapa jenis TNKB berdasarkan warna dasar yang berlaku di Indonesia.

Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.Instagram @plat_dinas_official Jeep Rubicon pakai pelat nomor khusus.

Hal ini dijelaskan dalam Perpol nomor 7tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor yang tertanggal 5 Mei 2021.

Pelat nomor dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.

Baca juga: Siap-siap, Warna Dasar Pelat Nomor Kendaraan Akan Diganti Jadi Putih

Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum seperti bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.

Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.

Tangkapan layar pelat nomor kendaraan palsu yang viral di media sosial pada Rabu, (3/3/2021).Twitter: @Puspen_TNI Tangkapan layar pelat nomor kendaraan palsu yang viral di media sosial pada Rabu, (3/3/2021).

Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan berpelat nomor putih seperti ini berada di wilayah kedutaan.

Kemudian untuk kendaraan listrik juga ditulis dalam pasal 45 ayat dua yang tertulis "Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri."

Baca juga: Vinales Dicoret Yamaha, Dianggap Sabotase Merusak Mesin YZR-M1

Selain itu ada juga pelat nomor khusus. Beberapa nomor polisi tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas, hingga menteri.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com