JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan, merupakan tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Tanda tersebut berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaran bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
Baca juga: Video Viral, Mobil Ganti Pelat Nomor Palsu Saat Isi Bensin
TNKB memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK. Ada beberapa jenis TNKB berdasarkan warna dasar yang berlaku di Indonesia.
Sesuai aturan yang baru yakni Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Rencananya perubahan warna dasar TNKB akan diberlakukan secara bertahap dengan mempersiapkan anggaran dan material terlebih dahulu sebelum pelaksanaannya.
“Untuk pelaksanaannya akan bertahap mengikuti manajemen anggaran pemerintah. Dianggarkan terlebih dahulu tahun ini dan tahun depan baru pengadaan material TNKBnya. Setelah TNKBnya ada baru kita bisa pasang di kendaraan bermotor milik masyrakat,” kata Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes M Taslim Chairuddin kepada Kompas.com, Kamis (12/8/2021).
Baca juga: Pilihan Sedan Bekas Rp 30 Jutaan di Bandung
Selain untuk kendaraan masyarakat umum, ada beberapa nomor polisi (nopol) yang tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara dan yang terbaru khusus untuk Anggota DPR RI.
Aturan pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.
“Surat telegram itu untuk menyosialisasikan kepada jajaran, Kapolda dan lainnya kalau ada aturan di DPR terkait nomor pelat,” kata Taslim beberapa waktu lalu.
Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Ada beberapa ciri pelat nomor khusus yang digunakan oleh mobil anggota DPR, salah satunya yakni dengan adanya logo DPR RI dalam TNKB tersebut.
Baca juga: Tawaran Baru Yamaha untuk Valentino Rossi
Pelat nomor yang digunakan akan terbagi menjadi dua bagian, di sebelah kiri ada logo DPR Ri kemudian bagian kanan dengan ruang yang lebih besar ada kolom nomor.
Kolom logo DPR dalam pelat nomor tersebut akan diberi warna dasar silver, sedangkan untuk kolom nomor akan diberi warna dasar hitam dengan warna nomor silver. Garis pinggir atau garis tepi pelat nomor tersebut juga akan diberi warna silver.
Nomor pelat tersebut akan diberikan kepada kendaraan bermotor yang telah teregister oleh Polri lewat Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) serta tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.