JAKARTA, KOMPAS.com - Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau yang biasa disebut dengan pelat nomor kendaraan merupakan tanda registrasi dan identifikasi (regident) kendaraan bermotor.
Tanda tersebut berfungsi sebagai bukti legitimasi pengoperasian kendaran bermotor berupa pelat atau berbahan lain dengan spesifikasi tertentu yang diterbitkan Polri dan berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor.
TNKB memuat unsur nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB) dan masa berlaku yang sesuai dengan masa berlaku STNK. Ada beberapa jenis TNKB berdasarkan warna dasar yang berlaku di Indonesia.
Hal ini dijelaskan dalam Perpol nomor 7tahun 2021 tentang regident kendaraan bermotor yang tertanggal 5 Mei 2021.
Pelat nomor dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam digunakan untuk kendaraan bermotor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan Badan Internasional.
Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam digunakan khusus untuk kendaraan umum seperti bus, mikrolet, taksi, dan sebagainya sesuai peraturan kendaraan umum penumpang.
Pelat nomor merah dengan tulisan putih menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah angkutan dinas pemerintah.
Pelat nomor putih dengan tulisan biru diperuntukkan bagi kendaraan korps diplomatik negara asing. Biasanya, kendaraan berpelat nomor putih seperti ini berada di wilayah kedutaan.
Kemudian untuk kendaraan listrik juga ditulis dalam pasal 45 ayat dua yang tertulis "Warna TNKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambahkan tanda khusus untuk Ranmor listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Kakorlantas Polri."
Selain itu ada juga pelat nomor khusus. Beberapa nomor polisi tergolong istimewa karena dibuat khusus untuk kalangan tertentu seperti pejabat negara. Mobil dengan nopol belakang RF merupakan kendaraan pejabat negara, Eselon II ke atas, hingga menteri.
Sedangkan huruf di belakang kode RF menunjukkan identitas, misalnya RFS untuk kendaraan pejabat sipil, RFD untuk kendaraan TNI Angkatan Darat, RFU untuk kendaraan TNI Angkatan Udara, RFL untuk kendaraan TNI Angkatan Laut, dan RFP untuk polisi.
Sementara kode RFO, RFH, RFQ, dan sejenisnya digunakan untuk pejabat di bawah eselon II.
Ada juga kode CD (corps diplomatique) atau CC (corps consulaire) yang digunakan pada pelat nomor khusus kendaraan diplomatik seperti kedutaan besar.
Belum lama ini juga ada aturan baru mengenai pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI.
Aturan pelat nomor khusus untuk anggota DPR RI berdasarkan surat telegram dengan nomor STR/164/III/YAN/1.2/2021 tanggal 15 Maret 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Pol. Istiono.
Adanya pelat nomor khusus tersebut merujuk pada penerbitan Peraturan Sekjen DPR RI Nomor 4 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penggunaan STNK dan TNKB Khusus Bagi Pimpinan dan Anggota DPR RI untuk memberikan identitas khusus dan pengamanan ranmor pimpinan dan Anggota DPR RI untuk kelancaran pelaksanaan giat konstitusional.
Meskipun memiliki TNKB khusus, bukan berarti kendaraan yang menggunakan pelat khusus ini tidak bisa dikenakan tilang. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, semua pengguna jalan memiliki hak sama di mata hukum.
Semua kendaraan bisa ditilang jika melakukan pelanggaran berdasarkan kewenangannya masing-masing.
https://otomotif.kompas.com/read/2021/08/13/141200815/sebelum-berubah-warna-ini-ragam-pelat-nomor-kendaraan-di-indonesia